Foto: Metro TV (Dok. Istimewa)
Pelatihan Vokasi Kemnaker untuk 50 Ribu Korban PHK, Ini Syarat dan Bidangnya
Muhamad Marup • 23 October 2026 17:11
Jakarta: Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membuka Program Pelatihan Vokasi bagi 50.000 pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK). Program ini bertujuan meningkatkan kompetensi pekerja agar lebih siap kembali memasuki pasar kerja atau mengembangkan usaha secara mandiri.
Dilansir dari Kemnaker, program ini diprioritaskan bagi pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) yang mengalami PHK pada periode Januari 2024 hingga 2026. Peserta juga tidak sedang menerima manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dari BPJS Ketenagakerjaan.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan program tersebut menjadi bentuk dukungan pemerintah bagi pekerja terdampak PHK agar dapat kembali produktif.
“Program ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam mendampingi teman-teman pekerja yang terdampak PHK untuk kembali produktif,” ujar Yassierli dalam keterangan tertulis.
Dilansir dari Kemnaker, program ini diprioritaskan bagi pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) yang mengalami PHK pada periode Januari 2024 hingga 2026. Peserta juga tidak sedang menerima manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dari BPJS Ketenagakerjaan.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan program tersebut menjadi bentuk dukungan pemerintah bagi pekerja terdampak PHK agar dapat kembali produktif.
“Program ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam mendampingi teman-teman pekerja yang terdampak PHK untuk kembali produktif,” ujar Yassierli dalam keterangan tertulis.
Syarat Mengikuti Pelatihan Vokasi Kemnaker
Calon peserta perlu memenuhi ketentuan dan menyiapkan dokumen sebagai bagian dari proses seleksi. Berikut syarat yang perlu diperhatikan:
- Berstatus pekerja PKWT atau PKWTT yang mengalami PHK pada periode Januari 2024 hingga 2026.
- Tidak sedang menerima manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dari BPJS Ketenagakerjaan.
- Menyiapkan salah satu dokumen bukti PHK, yaitu surat keputusan atau pemberitahuan PHK, surat pemutusan kontrak, perjanjian bersama pengakhiran hubungan kerja, atau surat keterangan pengalaman kerja (paklaring).
- Lolos proses verifikasi dokumen dan wawancara.
- Mengikuti proses penyesuaian minat dan potensi dengan pilihan program pelatihan yang tersedia.
Seleksi peserta dilakukan melalui empat tahapan, yakni verifikasi dokumen, wawancara, penyesuaian minat dan potensi peserta dengan pilihan program, serta penempatan pada program pelatihan yang ditetapkan.
Ilustrasi pelatihan vokasi. Foto: dok Kemendikbudristek.
Bidang Pelatihan yang Tersedia
Kemnaker menyediakan berbagai bidang pelatihan sesuai kebutuhan dan ketersediaan program. Pilihan pelatihan tersebut meliputi:
1. Digital marketing
Pelatihan ini mencakup dasar-dasar pemasaran dan pembuatan konten media sosial.
2. Menjahit dan busana
Peserta akan mempelajari keterampilan menjahit, memasang payet, dan membuat pola.
3. Food and beverage
Bidang ini mencakup pembuatan roti dan kue, pengolahan espresso, serta pembuatan hidangan pembuka.
4. Pemasangan kaca film
Peserta mendapatkan keterampilan yang berkaitan dengan pemasangan kaca film.
5. Perawatan AC
Pelatihan memberikan keterampilan mengenai perawatan AC.
6. Instalasi hidroponik
Peserta mempelajari keterampilan yang berkaitan dengan instalasi dan pengelolaan sistem hidroponik.
Waktu, Lokasi, dan Fasilitas Pelatihan
Program pelatihan ini berlangsung selama lima hari dengan total 40 jam pelajaran (JP). Pelaksanaannya dilakukan di 21 balai pelatihan vokasi Kemnaker yang terdiri atas Balai Besar Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BBPVP) serta Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BPVP) di berbagai wilayah Indonesia.
Peserta akan memperoleh sejumlah fasilitas selama mengikuti pelatihan, mulai dari uang harian, konsumsi, pengganti biaya transportasi, seragam, hingga perlindungan melalui BPJS Ketenagakerjaan. Peserta juga akan mendapatkan sertifikat pelatihan serta sertifikat kompetensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
Informasi mengenai pendaftaran dan pilihan program pelatihan dapat diakses melalui portal resmi SkillHub Kemnaker.
(Siti Nahdia Usman)
Peserta akan memperoleh sejumlah fasilitas selama mengikuti pelatihan, mulai dari uang harian, konsumsi, pengganti biaya transportasi, seragam, hingga perlindungan melalui BPJS Ketenagakerjaan. Peserta juga akan mendapatkan sertifikat pelatihan serta sertifikat kompetensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
Informasi mengenai pendaftaran dan pilihan program pelatihan dapat diakses melalui portal resmi SkillHub Kemnaker.
(Siti Nahdia Usman)