Penggerebekan pabrik tramadol di Sukoharjo, Jawa Tengah. (Metrotvnews.com/Tria)
Pabrik Obat Ilegal di Sukoharjo Berkedok Gudang Kardus
Triawati Prihatsari • 22 October 2026 18:48
Sukoharjo: Kepolisian membongkar sebuah pabrik obat keras ilegal jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl di Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Pabrik berkedok gudang tersebut diketahui baru beroperasi secara sembunyi-sembunyi sejak satu bulan terakhir.
"Menurut informasi, izinnya untuk pabrik kardus dan botol. Namun, ternyata gudang itu digunakan untuk pabrik obat terlarang, seperti yang disampaikan dalam rilis Polda Metro Jaya," ungkap Bayan Kadus I, Desa Wirogunan, Kartasura, Caka Dalma Putranto, di Sukoharjo, Kamis, 22 Oktober 2026.
"Informasinya, orang keluar masuk, tetapi setelah itu gerbang langsung ditutup. Aktivitasnya sangat tertutup. Saya kurang tahu pastinya. Saya sempat bertanya kepada penjual di warung sebelah. Menurut informasi yang saya dapat, aktivitasnya biasanya pada malam hari. Namun, saya tidak bisa memastikan," beber Caka.
Diketahui, bangunan yang disewa oleh warga asal Colomadu, Karanganyar, tersebut sebelumnya difungsikan sebagai tempat produksi tas.
"Sebelumnya saya tahu digunakan untuk pabrik tas. Pabrik tas itu beroperasi sejak sekitar April 2025 hingga sebelum berganti usaha. Berarti sudah lebih dari setahun," ungkap Caka.
Pengembangan Kasus dari Jakarta
Penggerebekan pabrik di Sukoharjo ini merupakan hasil pengembangan kasus oleh Ditresnarkoba Polda Metro Jaya. Dalam operasi tersebut, polisi sukses menyita 7.862.500 butir obat siap edar dan meringkus 16 orang tersangka."Pengungkapan ini berasal dari temuan peredaran Tramadol di wilayah Jakarta Utara yang kemudian dikembangkan melalui serangkaian penyelidikan," ujar Kapolda Metro Jaya Komjen Pol Dadang Hartanto dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu, 21 Oktober 2026.

Penggerebekan pabrik tramadol di Sukoharjo, Jawa Tengah. (Metrotvnews.com/Tria)
Dadang menjelaskan, pengungkapan sindikat ini bermula dari temuan 20 koli berisi 660.000 butir Tramadol oleh Bea Cukai di pergudangan kereta api Kampung Bandan, Ancol, Jakarta Utara, pada 7 Oktober 2026. Penyelidikan mendalam akhirnya mengarah ke dua lokasi pabrik di Sukoharjo yang kemudian digerebek serentak pada Kamis, 15 Oktober 2026.
"Kecamatan Kartasura tempat produksi Tramadol, dan Kecamatan Gatak tempat produksi Trihexyphenidyl. Pabriknya dibedakan oleh mereka," ujar Dadang.
Dadang menyebut 16 tersangka yang ditangkap terdiri atas 11 orang dari pabrik Kartasura dan lima orang dari Gatak. Sindikat ini memiliki peran terstruktur, mulai dari mengoordinasikan produksi, mengoperasikan mesin, hingga mengemas hasil produksi siap edar.