Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir. Foto: ANTARA/HO-Divisi Humas Polri.
Polri Kaji Putusan MA dalam Penanganan Dugaan Pemalsuan Surat Keterangan Ijazah Gibran
Siti Yona Hukmana • 3 November 2026 15:56
Jakarta: Polri akan mengkaji putusan Mahkamah Agung (MA) terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, sebagai salah satu referensi dalam memproses laporan dugaan pemalsuan surat di Bareskrim Polri. Penyidik akan menelaah alat bukti dan argumentasi hukum sebelum menentukan langkah penanganan perkara.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir, mengatakan laporan yang diterima Bareskrim akan diproses melalui tahapan sesuai prosedur. Ia memastikan setiap aspek hukum dalam perkara tersebut akan dikaji oleh penyidik.
"Laporan yang diterima oleh Bareskrim Polri tentunya akan dilaksanakan tahapan-tahapannya sebagai bagian dari pemrosesan suatu laporan secara prosedural. Mari kita sama-sama mencermati perkembangannya," ujar Isir kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 3 November 2026.
Baca Juga :
Polri Mutasi 264 Pati dan Pamen
"Tadi disampaikan ada putusan dari MA, itu menjadi bahan referensi. Karena dalam satu peristiwa dugaan pidana, perumusan kaitan pemenuhan alat bukti dan argumentasi yuridisnya harus kita telaah satu per satu," ungkap Isir.

Gedung Mahkamah Agung (MA). Foto- Medcom.id
Ia menambahkan Bareskrim akan meminta keterangan ahli, termasuk ahli hukum pidana, untuk memperkuat proses pembuktian. Isir memastikan hasil penanganan perkara akan dipertanggungjawabkan secara akuntabel dan transparan kepada publik.
"Mari kita tunggu dan kawal prosesnya. Kita percayakan penyidik akan bekerja secara profesional, prosedural, proporsional, dan etik. Hasilnya pasti akan dipertanggungjawabkan secara akuntabel dan transparan kepada publik," ujar Isir.
(Metrotvnews.com/M. Azri Arifin)