Penguatan Investasi dan Hilirisasi Kunci Ciptakan Lapangan Kerja Berkualitas

ilustrasi. Foto: Dok. Metrotvnews.com

Penguatan Investasi dan Hilirisasi Kunci Ciptakan Lapangan Kerja Berkualitas

Gervin Nathaniel Purba • 7 November 2026 18:14

Jakarta: Pemerintah memperkuat investasi dan hilirisasi untuk menciptakan lapangan kerja berkualitas, meningkatkan nilai tambah industri, serta memperluas kesempatan kerja masyarakat di berbagai daerah melalui transformasi ekonomi nasional.

Wakil Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Dradjad Hari Wibowo mengatakan pemerintah terus memperkuat investasi sebagai instrumen utama transformasi ekonomi guna memperluas basis industri nasional, meningkatkan produktivitas, dan menciptakan lapangan kerja berkualitas bagi masyarakat.

"Investasi dan hilirisasi diharapkan terus memperkuat basis industri, meningkatkan nilai tambah di dalam negeri, serta membuka kesempatan kerja di berbagai daerah," kata Dradjad, dikutip Antara, Sabtu, 7 November 2026.

 


Menurut dia, perubahan struktur ekonomi perlu direspons melalui penciptaan pekerjaan yang mampu memberikan manfaat lebih luas bagi masyarakat. Jika berkaca dalam dua tahun pemerintahan, realisasi investasi mencapai Rp3.923,2 triliun dan berhasil menyerap sekitar 5,49 juta tenaga kerja di berbagai wilayah Indonesia.

Penyerapan tenaga kerja dari investasi tersebut juga menunjukkan pemerataan. Sebab, sekitar 51,8 persen penyerapan tenaga kerja berada di luar Pulau Jawa, sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.




Pertumbuhan Lapangan Kerja AS Melampaui Ekspektasi, Tingkat Pengangguran Stabil

Ilustrasi. Foto: Freepik


 

Diimbangi keterampilan tenaga kerja


Dia menambahkan, perubahan struktur ekonomi perlu diimbangi dengan peningkatan keterampilan tenaga kerja agar masyarakat dapat mengakses peluang kerja yang berkembang. Untuk itu, pemerintah menyiapkan program magang bagi 150 ribu peserta dan pendidikan vokasi hingga 300 ribu peserta pada 2027.

Pemerintah juga memberikan dukungan melalui kebijakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp10 juta yang akan diperluas ke seluruh sektor pada 2027. Kemudian diskon 50 persen iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

"Berbagai langkah tersebut diharapkan membantu masyarakat menghadapi perubahan kebutuhan dunia kerja sekaligus menjaga daya beli rumah tangga," kata Dradjad.
 
 

(Gervin Nathaniel Purba)