Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (kedua kanan). Foto: ANTARA/Fathur Rochman.
Presiden Instruksikan Menkum Rumuskan Kebijakan Rehabilitasi Pengguna Narkoba
Fachri Audhia Hafiez • 29 September 2026 17:27
Jakarta: Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas merumuskan kebijakan rehabilitasi bagi warga binaan terjerat kasus pengguna narkoba. Arahan ini diberikan guna merespons kondisi lapas yang mengalami kelebihan kapasitas (overcapacity).
"Khusus kepada saya, diminta untuk berkoordinasi dengan beberapa kementerian/lembaga termasuk Pak Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), kemudian Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), dan juga Pak Menteri, untuk memikirkan terkait dengan rehabilitasi terutama menyangkut soal pengguna dan pemakai narkoba di dalam lapas," kata Supratman usai mengikuti rapat terbatas di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, dilansir Antara, Selasa, 29 September 2026.
Supratman menjelaskan, Kementerian Hukum bersama BNN, BRIN, serta kementerian terkait segera menggelar rapat koordinasi. Rapat ini untuk menentukan skema dan mekanisme teknis rehabilitasi tersebut.
"Nanti dalam waktu dekat kami akan mengadakan rapat bersama dan merumuskan suatu kebijakan yang akan diambil oleh pemerintah," ujar Supratman.
Kepala BNN Suyudi Ario Seto menyampaikan bahwa porsi narapidana kasus narkotika mendominasi penghuni lapas saat ini. Pembahasan mendalam akan difokuskan pada penanganan narapidana pengguna yang masih membutuhkan rehabilitasi medis maupun sosial.
"Nanti kita akan melakukan rapat koordinasi yang lebih mendalam terkait dengan upaya rehabilitasi, khususnya kaitannya dengan penanganan para pengguna atau narapidana yang terkait kasus narkotika yang telah ditangani dan telah ditahan, tapi tetap berkebutuhan untuk dilakukan rehabilitasi," kata Suyudi.

Ilustrasi narkoba. Foto: Dok. Metrotvnews.com.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), penghuni lapas dan rutan secara nasional telah mencapai lebih dari 271 ribu orang. Jumlah ini melebihi kapasitas yang tersedia sekitar 146 ribu tempat tidur.
Angka tersebut menunjukkan tingkat kelebihan penghuni mencapai sekitar 85 persen. Sebanyak 53,9 persen di antaranya merupakan warga binaan kasus narkotika.
Selain isu pemasyarakatan, Supratman melaporkan progres digitalisasi layanan hukum serta pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di tingkat desa dan kelurahan. Hingga kini, terbentuk sekitar 83.960 Posbankum yang telah berhasil menyelesaikan 14 ribu dari 16 ribu pengaduan melalui skema mediasi dan keadilan restoratif (restorative justice).