Hari Uang Nasional 30 Oktober, Sejarah dan Makna Peringatannya

Oeang Republik Indonesia. Foto: Kementerian Keuangan

Hari Uang Nasional 30 Oktober, Sejarah dan Makna Peringatannya

Muhamad Marup • 7 October 2026 19:21

Jakarta: Hari Uang nasional atau Hari Oeang Republik Indonesia (HORI) diperingati setiap tanggal 30 Oktober. Peringatannya bertepatan dengan pengedaran pertama uang kertas Republik Indonesia pada 30 Oktober 1946.

Tahun ini, Hori memasuki peringatan ke-80. Melansir Kementerian Keuangan, Peringatan HORI menjadi momentum untuk mengenang perjuangan dalam membangun sistem keuangan yang mandiri dan stabil.

Selain itu, peringatan HORI juga diharapkan dapat mengajak masyarakat untuk lebih memahami peran uang dalam kehidupan sehari-hari dengan pengelolaan keuangan yang baik dan dalam pembangunan ekonomi nasional.

Sejarah HORI

HORI merupakan peringatan atas Oeang Republik Indonesia sebagai simbol kedaulatan dan identitas bangsa. Setelah proklamasi kemerdekaan pada 17 Agustus 1945, Indonesia menghadapi tantangan besar dalam mengatur sistem keuangan dan mata uang.

Setiap negara tentunya memiliki mata uang resmi yang digunakan untuk bertransaksi sehari-hari. Bagi pemerintah, perlunya mengeluarkan uang sendiri bukan hanya sekadar sebagai alat tukar saja, melainkan juga sebagai suatu lambang utama negara untuk memperkenalkan Indonesia pada negara lain.

Saat itu, masyarakat masih menggunakan mata uang kolonial Belanda dan Jepang, yang tidak lagi mencerminkan kedaulatan dan identitas bangsa Indonesia. Untuk mengatasi hal ini, pemerintah Indonesia memutuskan untuk menerbitkan mata uang sendiri.

Oeang Republik Indonesia. Foto: Kementerian Keuangan

Presiden Republik Indonesia Soekarno mengeluarkan Maklumat Presiden Republik Indonesia 3 Oktober 1945 yang menentukan jenis-jenis uang yang sementara masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah.

Pada 29 Oktober 1946, Wakil Presiden RI, Mohammad Hatta memberikan pidatonya dan menyampaikan pengumuman melalui Radio Republik Indonesia (RRI) di Yogyakarta bahwa ORI adalah satu-satunya alat pembayaran yang sah, sedangkan mata uang lain sudah tidak berlaku lagi.

Tindakan yang dilakukan pemerintah Indonesia sebelum mengedarkan ORI yaitu menarik uang invasi Jepang dan uang Pemerintah Hindia Belanda dari peredaran.

Penerbitan ORI selain ditujukan untuk menunjukkan kedaulatan Republik Indonesia juga bertujuan untuk menyehatkan ekonomi yang tengah dilanda inflasi hebat.

Setelah perjuangan panjang, ORI kemudian ditetapkan sebagai alat pembayaran yang sah mulai tanggal 30 Oktober 1946 pukul 00.00 WIB. Oleh karena itu, Pemerintah juga menyatakan tanggal 30 Oktober sebagai tanggal beredarnya ORI dan diperingati sebagai Hari Uang Nasional.

Daftar Seri ORI

Pada 7 November 1945, Menteri Keuangan A.A Maramis membentuk Panitia Penyelenggara pencetakan Uang Kertas Republik Indonesia, yang bertugas untuk mempersiapkan segala sesuatu yang berkaitan dengan pencetakan uang. Pada saat itu, A. A. Maramis membubuhkan tanda tangannya di lembar ORI.

Tanda tangan tersebut menjadi bukti bahwa ORI yang beredar merupakan mata uang Indonesia yang sah. ORI muncul dalam berbagai seri, mulai dari Seri I sampai dengan Seri ORI Baru. Berikut rinciannya:
  1. ORI Seri I ditandatangani oleh A.A. Maramis
  2. ORI Seri II lahir pada 1 Januari 1947 ditandatangani oleh Mr. Sjafruddin Prawiranegara
  3. ORI Seri III lahir pada 26 Juli 1947 ditandatangani oleh A.A. Maramis
  4. ORI Seri IV lahir pada 23 Agustus 1948 ditandatangani oleh Drs. Mohammad Hatta
  5. Seri ORI Baru lahir 17 Agustus 1949 ditandatangani oleh Mr. Loekman Hakim
  6. ORI Seri Republik Indonesia Serikat (RIS) lahir pada 1 Januari 1950.
 

Dari ORI ke Rupiah

Peralihan ORI ke Rupiah ditandai dengan pembentukan Bank Indonesia (BI) pada tahun 1953. Peran dan fungsi BI sebagai bank sentral itulah, uang baru mulai dirilis yang kemudian dikenal dengan nama Rupiah. Nama “Rupiah” berasal dari bahasa Mongolia yang artinya perak. Dari penjelasan di atas, bisa dilihat banyaknya fun fact mata uang Rupiah dan tantangan yang dihadapi pemerintah Indonesia untuk memberlakukan mata uang Rupiah sebagai alat pembayaran yang sah digunakan di Indonesia.

Oleh karena itu, peringatan Hari Keuangan Nasional yang diperingati setiap tanggal 30 Oktober diharapkan mampu menjadi pengingat bahwa uang bukan hanya sekadar alat tukar semata, tetapi juga pemersatu bangsa sekaligus lambang identitas kemerdekaan dan kedaulatan Indonesia di mata dunia.

(Muhamad Marup)