Menperin Sarmuji: Industri Hijau Buka Peluang Ekonomi Baru

Menteri Perindustrian (Menperin) Muhammad Sarmuji. Foto: Biro Humas Kemenperin.

Menperin Sarmuji: Industri Hijau Buka Peluang Ekonomi Baru

Husen Miftahudin • 9 October 2026 08:55

Jakarta: Menteri Perindustrian (Menperin) Muhammad Sarmuji menegaskan transformasi menuju industri hijau tidak hanya menjadi kewajiban lingkungan, tetapi juga membuka peluang ekonomi baru bagi pelaku industri. Melalui perdagangan karbon, pengurangan emisi dan efisiensi energi berpotensi menghasilkan nilai ekonomi sekaligus memperkuat daya saing industri nasional.
 
"Transformasi menuju industri hijau bukan sekadar kewajiban lingkungan, tetapi peluang ekonomi baru. Melalui integrasi prinsip ekonomi hijau dan perdagangan karbon (carbon trading), industri yang berhasil melakukan efisiensi energi dan penurunan emisi dapat mengonversi pengurangan emisi tersebut menjadi komoditas yang bernilai tambah di pasar karbon. Ini akan mendorong efisiensi sekaligus memperkuat daya saing industri nasional di tingkat global," kata Sarmuji di Jakarta, dikutip dari keterangan tertulis, Jumat, 9 Oktober 2026.
 
Untuk mendukung transformasi tersebut, pemerintah tidak hanya menetapkan regulasi, tetapi juga memberikan pendampingan dan panduan teknis kepada pelaku industri. Langkah ini bertujuan membantu industri memenuhi ketentuan sekaligus menerapkan prinsip industri hijau dalam proses produksi.
 
Selain mendorong industri hijau, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memperkuat daya saing industri nasional melalui standardisasi dan sertifikasi. Kedua instrumen tersebut berperan memastikan produk yang beredar di pasar memenuhi standar mutu yang ditetapkan.
 
"Melalui percepatan proses sertifikasi dan pengawasan standardisasi industri, Kemenperin mendorong produk yang beredar memiliki standar mutu dan kualitas yang tinggi. Hal ini penting mengingat sektor industri manufaktur memiliki peran vital dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional," ujar Sarmuji.
 
Hingga September 2026, Kemenperin telah mengawasi 45 Standar Nasional Indonesia (SNI), meningkat dibandingkan 28 SNI pada periode yang sama tahun sebelumnya. Pengawasan terhadap merek juga bertambah menjadi 78 merek dari sebelumnya 73 merek.
 
Selanjutnya, Kemenperin merencanakan pengawasan terhadap enam SNI dan sembilan merek pada Oktober hingga November 2026. Pengawasan dilakukan di pabrik dan pasar, termasuk melalui uji petik terhadap produk yang telah diberlakukan SNI Wajib. Pelaksanaannya mengacu pada Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 45 Tahun 2022 serta peraturan menteri yang mengatur pemberlakuan wajib masing-masing SNI.
 




(Gedung Kementerian Perindustrian. Foto: dok Metrotvnews.com)
 

Baru 2,4% SNI Industri berstatus wajib

 
Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin Emmy Suryandari menjelaskan pengawasan standardisasi merupakan bagian dari upaya pemerintah memastikan produk yang dipasarkan sesuai dengan ketentuan. Langkah tersebut juga bertujuan mencegah kerugian negara dan masyarakat akibat peredaran produk yang tidak memenuhi standar.
 
Menurut Emmy, penerapan SNI memastikan produk di pasar domestik, baik buatan dalam negeri maupun impor, memenuhi standar mutu yang sama. Di sisi lain, pemerintah tetap memberikan kemudahan bagi produk dalam negeri untuk menerapkan SNI.
 
Meski demikian, penerapan SNI Wajib masih menghadapi sejumlah tantangan. Dari total 5.552 SNI industri, baru 131 SNI atau sekitar 2,4 persen yang telah ditetapkan sebagai SNI Wajib.
 
Sarmuji menyampaikan penerapan standardisasi perlu terus didorong dengan mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan industri. Standardisasi tidak hanya berfungsi melindungi konsumen, tetapi juga dapat menjadi instrumen untuk memperkuat daya saing produk nasional.
 
"SNI selain berfungsi dalam melindungi konsumen juga memiliki fungsi sebagai technical barrier. Oleh karena itu, hal ini perlu dipilah dengan baik. Jangan sampai SNI menjadi technical barrier bagi produksi dan pertumbuhan industri," tegas Sarmuji.
 
Ke depan, Sarmuji menilai Kemenperin perlu memperkuat peta jalan pengembangan sektor industri nasional untuk mendukung pencapaian target pertumbuhan ekonomi sebesar delapan persen.
 
Menurut dia, sektor industri perlu tumbuh lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan ekonomi nasional agar dapat memberikan kontribusi yang signifikan terhadap pencapaian target tersebut. "Untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi nasional, maka pertumbuhan industri harus naik signifikan di atas pertumbuhan ekonomi," tutup Sarmuji.

(Husen Miftahudin)