Komnas HAM Minta Pembahasan RUU TNI Diperpanjang

Ilustrasi rapat di DPR/Metro TV/Fachri

Komnas HAM Minta Pembahasan RUU TNI Diperpanjang

Tri Subarkah • 19 March 2025 15:49

Jakarta: Revisi Undang-Undang Nomor 34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TN) disahkan pada Kamis, 20 Maret 2025. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendesak agar Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah memperpanjang proses pembahasan perubahan beleid tersebut.

Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro mengatakan, permintaan itu didasarkan pada atensi dan kritik publik yang luas selama pembentuk undang-undang membas RUU TNI.

"Kalau kita melihat pada proses pembahasan yang mendapatkan atensi publik, kritik, dan juga kekhawatiran tertentu, menurut kami memang proses pembahasan ini diperpanjang," kata Atnike di Jakarta, Rabu, 19 Maret 2025.

Hal itu disampaikan Atnike didampingi jajaran Komnas HAM lainnya dalam konferensi pers. Pembahasan mendalam ditegaskan, sangat dibutuhkan.
 

Baca: Tuai Pro dan Kontra, DPR Pastikan Revisi UU TNI Tetap Disahkan dalam Paripurna

"Sehingga apa yang menjadi aspirasi dan perhatian publik dapat didiskusikan lebih lanjut," sambung Atnike.

Menurutnya, Komnas HAM sudah memberikan perhatian atas proses pembahasan RUU TNI sejak 2024 di masa pemerintahan Joko Widodo sampai saat ini. Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM Abdul Haris Semendawai mengungkap, proses penyusunan RUU TNI tidak diawali dengan evaluasi komprehensif terhadap implementasi UU TNI.

"Abesnnya evaluasi menyeluruh atas implementasi UU TNI yang berlaku saat ini menghambat identifikasi kebutuhan perubahan yang benar-benar mendesak dan relevan," jelasnya.

Selain itu, Komnas HAM menggarisbawahi bahwa RUU TNI juga disusun dengan keterbatasan ruang partisipasi masyarakat sipil dan minimnya transparansi ke publik. Padahal, hal tersebut bertentangan dengan prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan yang demokratis dan berbasis HAM.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)