Ilustrasi rapat di DPR/Metro TV/Fachri
Tri Subarkah • 19 March 2025 15:49
Jakarta: Revisi Undang-Undang Nomor 34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TN) disahkan pada Kamis, 20 Maret 2025. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendesak agar Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah memperpanjang proses pembahasan perubahan beleid tersebut.
Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro mengatakan, permintaan itu didasarkan pada atensi dan kritik publik yang luas selama pembentuk undang-undang membas RUU TNI.
"Kalau kita melihat pada proses pembahasan yang mendapatkan atensi publik, kritik, dan juga kekhawatiran tertentu, menurut kami memang proses pembahasan ini diperpanjang," kata Atnike di Jakarta, Rabu, 19 Maret 2025.
Hal itu disampaikan Atnike didampingi jajaran Komnas HAM lainnya dalam konferensi pers. Pembahasan mendalam ditegaskan, sangat dibutuhkan.
Baca: Tuai Pro dan Kontra, DPR Pastikan Revisi UU TNI Tetap Disahkan dalam Paripurna |