Pemerkosa santri di Polres Gowa, Sulawesi Selatan, Rabu, 22 Januari 2025. Metrotvnews.com/Muhammad Syawaluddin.
Muhammad Syawaluddin • 22 January 2025 20:30
Makassar: Satreskrim Polres Gowa menangkap pemilik yayasan rumah tahfiz di Kelurahan Samata, Kabupaten Gowa. Pelaku bernama Ferry Syarwan, ditangkap lantaran memperkosa santriwatinya.
Kapolres Gowa, AKBP Reonald Simanjuntak mengatakan peristiwa itu pertama kali dilakukan oleh pelaku pada Juni 2024. Saat itu pelaku memanggil korban ke kamar santri.
"Setelah berada di dalam kamar, kemudian pelaku memeluk korban dari belakang," katanya, di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Rabu, 22 Januari 2025.
Korban yang dibekap dari belakang mencoba melawan, namun kekuatannya tidak sebanding. "Pelaku memegang dua tangan korban, sehingga pelaku leluasa melakukan hubungan layaknya suami istri," ungkap dia.
Dia menerangkan bahwa pelaku mengancam korban untuk tidak memberitahukan kepada orangtuanya. Jika berani membocorkan, kata dia, pelaku mengancam akan menghamili korban.
Baca:
2 ABG di Gowa Cabuli Bocah 4 Tahun, Rumah Pelaku Dirusak Warga |