6 Saksi Diperiksa Polisi terkait Laporan Ridwan Kamil, Lisa Mariana Segera Dipanggil

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji/Metro TV/Siti

6 Saksi Diperiksa Polisi terkait Laporan Ridwan Kamil, Lisa Mariana Segera Dipanggil

Siti Yona Hukmana • 21 May 2025 19:12

Jakarta: Polri mengusut kasus pencemaran nama baik, atas tudingan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menghamili mantan model majalah dewasa Lisa Mariana. Total enam saksi telah diperiksa.
 
“Untuk kasus RK, enam orang saksi sudah diperiksa dan masih berlanjut," kata Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Barekrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 21 Mei 2025.

Himawan tak membeberkan siapa saja sosok saksi yang telah diperiksa. Di samping itu, Himawan tak menampik bahwa penyidik segera memeriksa Lisa Mariana sebagai terlapor.

"Dalam waktu dekat akan dilakukan pemeriksaan kepada semua yang berhubungan dengan kasus ini," ujar jenderal polisi bintang satu itu.
 

Baca: Laporan Ridwan Kamil terkait Lisa Mariana Naik ke Tahap Penyidikan

Himawan mengatakan laporan Ridwan Kamil tentang pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE sudah naik ke tahap penyidikan. Meski demikian, Himawan belum bisa memastikan penetapan tersangka dalam kasus ini.

Penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri telah menyediakan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikkan (SPDP) ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) pada Jumat, 2 Mei 2025. Penerimaan SPDP ini menandai langkah awal Kejati Jabar dalam menindaklanjuti dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Ridwan Kamil.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jawa Barat, Nur Sricahyawijaya mengatakan laporan tersebut memiliki tempus locus delicti di wilayah hukum Jawa Barat. Oleh sebab itu, pihaknya akan terlibat mengikuti perkembangan penyidikan atas laporan tersebut.

"Tanggal 2 Mei 2025 kemarin, Kejati Jabar telah menerima SPDP dari teman-teman penyidik Bareskrim Polri. Tercantum pelapornya saudara MRK,” kata Cahya saat dikonfirmasi terpisah.

Bahkan, Cahya menyebut pihaknya telah menunjuk enam jaksa penuntut umum (JPU) untuk menindaklanjuti SPDP tersebut. Dengan persangkaan Pasal 51 (1), Jo Pasal 53 dan atau pasal 48 (1) Jo Pasal 32 (2) dan/atau Pasal 45 (4) Jo Pasal 27A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Di samping itu, Tim Kuasa Hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar menekankan bahwa laporan ini bukan sekadar persoalan pribadi, melainkan upaya melindungi integritas hukum dan hak individu dari penyalahgunaan media digital. Dia menegaskan Ridwan Kamil adalah sosok publik yang selama ini konsisten menjunjung tinggi etika dan hukum.

"Sayangnya, beliau menjadi korban dari penyebaran narasi tidak benar yang tidak hanya merugikan secara personal, tetapi juga berpotensi merusak tatanan sosial,” katanya.

Muslim menjelaskan kasus ini seharusnya menjadi perhatian bersama mengenai pentingnya literasi digital dan tanggung jawab moral dalam bermedia sosial. Menurutnya, perkembangan teknologi informasi yang pesat harus diimbangi dengan kesadaran akan konsekuensi hukum dari setiap unggahan.
 
"Kami percaya, dalam negara hukum, setiap pihak harusbertanggung jawab atas pernyataannya, terutama jikadisebarkan secara masif melalui platform digital,” ujar Muslim.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)