Gedung Kemendagri. Foto: Medcom/Theo.
Tri Subarkah • 14 June 2025 14:28
Jakarta: Kementerian Dalam Negeri diminta menyelesaikan polemik empat pulau eks Provinsi Aceh yang kini masuk ke dalam wilayah administrasi Provinsi Sumatra Utara secara persuasif. Sebab, Aceh memiliki sejarah konflik dengan Indonesia.
Adapaun empat pulau yang menjadi polemik yaitu Pulau Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Lipan, dan Panjang. Menurut Direktur Eksekutif Triaspols, Agung Baskoro mengatakan, semua pihak, baik pemerintah provinsi Aceh, Sumatera Utara, sampai tokoh masyarakat dari kedua daerah itu harus duduk bersama menyelesaikan polemik status empat pulau tersebut.
"Karena kita tahu, soal Aceh ini bukan soal biasa. Kita pernah konflik berkepanjangan, dan di masa Pak SBY-JK bisa selesai dengan pernjanjian Helsinki," kata Agung kepada Media Indonesia, Sabtu, 14 Juni 2025.
Ia berpendapat, konflik antara Indonesia dan Aceh harusnya dapat menjadi pengingat bagi pemerintah pusat agar penyelesaian polemik tidak berlarut-larut dan dapat segera selesai. Penyelesaian masalah tersebut juga dinilainya dapat menjadi tolak ukur bagi pemerintah pusat untuk mengelola perbedaan pendapat soal pengelolaan perbatasan di daerah lain.
Baca juga:
JK Tegaskan Penetapan 4 Pulau Aceh untuk Sumut Cacat Formil |