Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla. Foto: Metrotvnews.com/Kautsar.
Kautsar Widya Prabowo • 14 June 2025 13:23
Jakarta: Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Republik Indonesia, Jusuf Kalla (JK), menegaskan bahwa penetapan empat pulau yang diklaim masuk wilayah Sumatra Utara adalah cacat formil secara hukum. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 yang secara tegas menetapkan bahwa Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil merupakan bagian dari Aceh.
“Iya. Sekali lagi, Anda benar (cacat formil), bahwa Aceh itu termasuk kabupaten-kabupatennya dibentuk dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956. Itulah kenapa MoU ini menyebut undang-undang itu, tahunnya. Jadi benar, seperti itu,” ujar JK di kediamannya, Jakarta, Jumat, 13 Juni 2025.
Pernyataan itu disampaikan JK di tengah memanasnya polemik penetapan batas wilayah yang menempatkan empat pulau di kawasan perairan sebagai bagian dari Sumatra Utara. Menurut JK, keputusan administratif seperti Keputusan Menteri (Kepmen) tidak dapat membatalkan atau mengubah kedudukan hukum yang telah ditetapkan melalui undang-undang.
“Kita harus memahami akan sebuah struktur undang-undang,” tegasnya.
Baca juga:
Sengketa Pulau antara Aceh dan Sumut Belum Menemui Titik Terang |