Cegah Sengketa, Komisi II Siap Bahas UU terkait Batas Wilayah

DPR/Ilustrasi Metro TV/Fachri

Cegah Sengketa, Komisi II Siap Bahas UU terkait Batas Wilayah

Rahmatul Fajri • 18 June 2025 18:50

Jakarta: Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan siap membahas aturan terkait batas wilayah di seluruh Indonesia bersama pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. Ia mengatakan jika diperlukan, pihaknya juga terbuka merevisi semua undang-undang tentang Provinsi, Kabupaten dan Kota.

“Terkait wilayah terutama batas-batas provinsi, kabupaten, dan kota akan segera kami normakan dalam undang-undang. Dengan kata lain Kami siap untuk melakukan pembahasan terkait hal tersebut,” ujar Rifqinizamy, melalui keterangan tertulis, Rabu, 18 Juni 2025.

Rifqinizamy mengatakan pihaknya juga terbuka jika diperlukan perincian titik koordinat batas wilayah. Hal ini penting agar tak ada lagi sengketa terkait batas wilayah yang berujung polemik di tengah masyarakat.

"Komisi II DPR RI siap bekerja keras menyelesaikan seluruh undang-undang terkait provinsi kabupaten kota yang jumlahnya 545 di seluruh Indonesia," tambahnya.
 

Baca: Butuh Kolaborasi Lintas Sektor Mewujudkan Ruang Digital Ramah Anak

Sebelumnya, Aceh dan Sumatra Utara (Sumut) terlibat sengketa kepemilikan empat pulau. Pemerintah lalu memutuskan empat pulau tersebut milik Aceh setelah ditemukan dokumen asli berisi kesepakatan Gubernur Aceh dan Gubernur Sumatera Utara pada 1992.

Dokumen ini berisi penegasan bahwa Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang itu masuk wilayah Aceh. Keputusan tersebut menganulir Keputusan Kemendagri Nomor 300.2.2-2138 pada April 2025 yang sebelumnya menetapkan empat pulau tersebut masuk wilayah Sumut.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)