Penipu Adopsi Bayi di Jakbar Cari Korban Secara Acak

Ilustrasi. Foto: Medcom

Penipu Adopsi Bayi di Jakbar Cari Korban Secara Acak

Ficky Ramadhan • 19 June 2025 16:08

Jakarta: Polisi menangkap wanita berinisial AU, 38, yang melakukan penipuan adopsi bayi. Pelaku mencari korban secara cara acak.

Kapolsek Palmerah Kompol Eko Adi Setiawan mengatakan, pelaku menyebut jumlah korbannya sebanyak lima orang. Namun, baru dua orang yang membuat laporan.

"Jadi dari yang di LP kita kan ada dua yang sudah dilaporkan, jadi untuk modusnya ada dua. Pertama itu dari mulut ke mulut. Kemudian yang kedua adalah si calon korban ini upload terkait dengan yang bersangkutan belum punya anak, kemudian pelaku kirim pesan pribadi ke dia," kata Eko dikutip dari Media Indonesia, Kamis, 19 Juni 2025.

Ia menjelaskan, modus yang dilakukan yaitu menawarkandapat membantu proses adopsi anak. Dari modus tersebut pelaku mendapatkan korban yang merupakan tukang ojek.

"Tukeran nomor telfon, kemudian chat WA, berlanjut sampai dengan ketemuan untuk ambil bayi, janjian ambil bayi, adopsi bayi di rumah sakit," ungkap dia.
 

Baca juga: 

Seorang Wanita di Jakbar Ditangkap Gegara Penipuan Modus Adopsi Bayi


Hal yang sama juga dilakukan pelaku kepada korban lainnya melalui interaksi pesan singkat hingga akhirnya melakukan pertemuan di rumah sakit (RS). Pertemuan di RS untuk alasan proses penyelesaian administrasi.

Dalam percakapan dengan para korbannya, pelaku mengirimkan foto atau gambar bayi yang diperoleh dari media sosial. Ia menyebut, foto bayi itu digunakan pelaku untuk meyakinkan korbannya.

"Dikasih ke korban-korbannya (foto bayi), sehingga tampak meyakinkan bagi para korbannya," ucapnya.

Eko mengatakan, dalam menjalankan aksinya, AU selalu menggunakan rumah sakit yang sama. Ia menyebut setiap pergerakan AU pun bisa dilihat dari CCTV yang berada di rumah sakit tersebut.

Kepada polisi, pelaku juga mengaku hasil melakukan penipuan itu dengan modus adopsi bayi untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari.

"(Hasil menipu) buat kebutuhan sehari-hari. Untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP," tuturnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)