Belum Ada Permintaan Maaf, PDIP Desak Polri Tetapkan Budi Arie Sebagai Tersangka

Kuasa hukum PDIP, Wiradarma Harefa. Metrotvnews.com/Siti Yona

Belum Ada Permintaan Maaf, PDIP Desak Polri Tetapkan Budi Arie Sebagai Tersangka

Siti Yona Hukmana • 18 June 2025 11:41

Jakarta: PDI Perjuangan mendesak penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi sebagai tersangka. Pasalnya, Budi belum meminta maaf ke PDIP.

"Nah ini yang sampai saat ini tidak ada apa-apa tanggapan dari Budi Arie," kata kuasa hukum PDIP, Wiradarma Harefa, di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 18 Juni 2025.

Wira menerangkan berdasarkan keterangan juru bicara Budi Arie setelah ada pertemuan dengan wartawan yang melakukan rekaman itu, Budi mengaku akan berkoordinasi dengan PDI Perjuangan. Namun, Budi tak kunjung melakukan komunikasi dengan PDIP.

"Maka dengan itu, kami berharap penyidik melanjutkan pelaporan kami. Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan sampai dia bisa dijadikan tersangka," tegas Wiradarma.

Wiradarma datang ke Bareskrim Polri dalam rangka memenuhi panggilan pemeriksaan. Salah seorang kader PDIP, Angga, diperiksa sebagai saksi dalam laporan yang dilayangkan terhadap Budi Arie atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.

Dalam pemeriksaan ini, Wiradarma membawa sejumlah barang bukti. Bukti ini merupakan tambahan dari yang sebelumnya telah diserahkan. 

"Seperti yang kemarin kami sebutkan bukti-bukti percakapan itu, video itu yang masih kami bawa untuk kami serahkan ke penyidik. Kemarin juga sudah kami serahkan, tapi ini ada tambahan beberapa," ungkapnya.
 

Baca Juga: 

Diperiksa Terkait Kasus Dugaan Fitnah Budi Arie, Kader PDIP Bawa Bukti Tambahan


PDIP melaporkan Budi Arie atas kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah, sesuai Pasal 310 dan 311 KUHP. Laporan teregistrasi dengan nomor: LP/B/250/V/SPKT/Bareskrim Polri.

Budi Arie diminta mengikuti proses hukum dengan baik. Kemudian, tidak membawa-bawa profesi sebagai pejabat negara dan tak lagi menuding pihak lain seenaknya.

Peristiwa ini bermula saat nama Budi Arie disinggung dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) kasus suap pengamanan situs judi online dengan nomor perkara PDM-32/JKTSEL/Eku.2/02/2025. Dalam surat dakwaan, dinyatakan Budi Arie menerima jatah 50 persen dari pengamanan situs judol di Kemenkominfo.

Setelah itu, beredar rekaman percakapan suara yang diduga Budi Arie dan seorang jurnalis viral di media sosial. Suara yang diduga Budi Arie menyebut ada framing dalam kasus judol yang didalangi PDIP dan Menko Polkam Budi Gunawan.

Pernyataan ini yang membuat PDIP sakit hati dan merasa difitnah. Akhirnya, puluhan kader partai berlambang banteng itu melaporkan ke Bareskrim Polri pada Selasa siang, 27 Mei 2025.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Achmad Zulfikar Fazli)