Kuasa hukum PDIP, Wiradarma Harefa. Metrotvnews.com/Siti Yona
Siti Yona Hukmana • 18 June 2025 11:41
Jakarta: PDI Perjuangan mendesak penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi sebagai tersangka. Pasalnya, Budi belum meminta maaf ke PDIP.
"Nah ini yang sampai saat ini tidak ada apa-apa tanggapan dari Budi Arie," kata kuasa hukum PDIP, Wiradarma Harefa, di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 18 Juni 2025.
Wira menerangkan berdasarkan keterangan juru bicara Budi Arie setelah ada pertemuan dengan wartawan yang melakukan rekaman itu, Budi mengaku akan berkoordinasi dengan PDI Perjuangan. Namun, Budi tak kunjung melakukan komunikasi dengan PDIP.
"Maka dengan itu, kami berharap penyidik melanjutkan pelaporan kami. Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan sampai dia bisa dijadikan tersangka," tegas Wiradarma.
Wiradarma datang ke Bareskrim Polri dalam rangka memenuhi panggilan pemeriksaan. Salah seorang kader PDIP, Angga, diperiksa sebagai saksi dalam laporan yang dilayangkan terhadap Budi Arie atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.
Dalam pemeriksaan ini, Wiradarma membawa sejumlah barang bukti. Bukti ini merupakan tambahan dari yang sebelumnya telah diserahkan.
"Seperti yang kemarin kami sebutkan bukti-bukti percakapan itu, video itu yang masih kami bawa untuk kami serahkan ke penyidik. Kemarin juga sudah kami serahkan, tapi ini ada tambahan beberapa," ungkapnya.
Baca Juga:
Diperiksa Terkait Kasus Dugaan Fitnah Budi Arie, Kader PDIP Bawa Bukti Tambahan |