Pemerintah Aceh Terapkan Pendekatan Humanis dalam Penertiban Tambang Ilegal

Ilutrasi tambang ilegal. Metrotvnews.com/ Fajri Fatmawati

Pemerintah Aceh Terapkan Pendekatan Humanis dalam Penertiban Tambang Ilegal

Fajri Fatmawati • 25 October 2025 18:46

Banda Aceh: Pemerintah Aceh menegaskan komitmennya untuk menertibkan pertambangan ilegal dengan strategi yang mengutamakan pendekatan humanis dan persuasif, namun tetap tegas terhadap pelanggaran. Langkah ini bertujuan memastikan keberlanjutan lingkungan, meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan menyejahterakan masyarakat.

"Pemerintah Aceh ingin memastikan bahwa kegiatan tambang di Aceh berjalan sesuai aturan. Pendekatan yang kita gunakan adalah humanis, tapi tetap tegas terhadap pelanggaran,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir, Sabtu, 25 Oktober 2025.
 

Baca: 

Tiga Daerah di Aceh Jadi Prioritas Penertiban Tambang Ilegal

 
Sebagai langkah konkret, pihaknya telah menyusun peta jalan roadmap penertiban. Roadmap ini memuat jadwal yang jelas, pembagian wilayah operasi, serta rencana aksi di lapangan yang akan dilaksanakan oleh Pemerintah Aceh bersama dengan Polri dan TNI sebagai pelaksana utama.

"Tujuan kebijakan ini bukan semata-mata penutupan, melainkan penertiban yang memperhatikan aspek lingkungan, PAD, dan kesejahteraan masyarakat," jelas Nasir.

Adapun sasaran operasi penertiban akan difokuskan pada delapan kabupaten, yaitu Aceh Besar, Pidie, Aceh Tengah, Gayo Lues, Aceh Jaya, Aceh Barat, Nagan Raya, dan Aceh Selatan. Dari delapan wilayah tersebut, tiga daerah yaitu Aceh Barat, Nagan Raya, dan Pidie ditetapkan sebagai prioritas utama untuk penanganan segera.

Tidak hanya operasi represif, pemerintah juga menyiapkan langkah-langkah pembinaan sebagai solusi jangka panjang. "Langkah tersebut antara lain pembentukan koperasi tambang rakyat, penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), dan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) untuk mendorong aktivitas tambang yang legal dan terawasi," jelas Nasir.

Untuk memastikan eksekusi berjalan lancar, pihaknya memutuskan pembentukan tim kecil lintas instansi. Tim ini bertugas menyusun rencana aksi detail, manajemen risiko, serta jadwal pelaksanaan operasi ke lokasi-lokasi yang telah ditentukan.

Kebijakan penertiban ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Gubernur Aceh Nomor 000.7/1144/2025 tentang Pembentukan Tim Penertiban Pertambangan Ilegal di Aceh.

 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Deny Irwanto)