Tersangka MS ditangkap Kejari Jakut/Metro TV/Yurike
Yurike • 23 July 2025 18:39
Jakarta: Kejaksaan Negeri Jakarta Utara menetapkan tersangka korupsi penyimpangan pemberian fasilitas kredit modal kerja, berinisial MS. Tersangka menyalahgunakan jabatan sebagai Pimpinan Cabang salah satu Bank Himbara (Himpunan Bank Negara) sejak Februari 2021 hingga Juni 2023.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Jakut, Nurhimawan, mengatakan dari hasil penyidikan ditemukan fakta tersangka MS, melakukan perbuatan melawan hukum. Diantaranya, memutus kredit atas kreditur yang terafiliasi dengan kreditur lainnya dengan ketentuan yang tidak sesuai dengan ketentuan Konsep Hubungan Total Penerima Kredit (KHTPK).
"Tidak melakukan verifikasi berkaitan dengan analisa yang dilakukan oleh Relationship Manager. Selain itu, MS juga tidak melakukan verifikasi pre-screening yang dilakukan oleh Relationship Manager," kata Nurhimawan, melalui Kepala Seksi Intelijen, Sudi Haryansyah, dalam pernyataan tertulisnya, Rabu, 23 Juli 2025.
Tersangka juga diduga menerima hadiah dari debitur, berupa fasilitas-fasilitas untuk kebutuhan pribadi. Diantaranya mobil Toyota Alphard, dan sejumlah uang senilai Rp 400 juta.
"Sebagai tanda 'terimakasih' dari nasabah yang berkepentingan," kata Nurhimawan.
Baca: KPK Tak Perlu Izin Kejagung Periksa Eks Dirut BJB |