Kejari Jakut Tetapkan Tersangka Korupsi Kredit, Kerugian Tembus Rp35,6 M

Tersangka MS ditangkap Kejari Jakut/Metro TV/Yurike

Kejari Jakut Tetapkan Tersangka Korupsi Kredit, Kerugian Tembus Rp35,6 M

Yurike • 23 July 2025 18:39

Jakarta: Kejaksaan Negeri Jakarta Utara menetapkan tersangka korupsi penyimpangan pemberian fasilitas kredit modal kerja, berinisial MS. Tersangka menyalahgunakan jabatan sebagai Pimpinan Cabang salah satu Bank Himbara (Himpunan Bank Negara) sejak Februari 2021 hingga Juni 2023.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Jakut, Nurhimawan, mengatakan dari hasil penyidikan ditemukan fakta tersangka MS, melakukan perbuatan melawan hukum. Diantaranya, memutus kredit atas kreditur yang terafiliasi dengan kreditur lainnya dengan ketentuan yang tidak sesuai dengan ketentuan Konsep Hubungan Total Penerima Kredit (KHTPK).

"Tidak melakukan verifikasi berkaitan dengan analisa yang dilakukan oleh Relationship Manager. Selain itu, MS juga tidak melakukan verifikasi pre-screening yang dilakukan oleh Relationship Manager," kata Nurhimawan, melalui Kepala Seksi Intelijen, Sudi Haryansyah, dalam pernyataan tertulisnya, Rabu, 23 Juli 2025.

Tersangka juga diduga menerima hadiah dari debitur, berupa fasilitas-fasilitas untuk kebutuhan pribadi. Diantaranya mobil Toyota Alphard, dan sejumlah uang senilai Rp 400 juta.

"Sebagai tanda 'terimakasih' dari nasabah yang berkepentingan," kata Nurhimawan.
 

Baca: KPK Tak Perlu Izin Kejagung Periksa Eks Dirut BJB

Korupsi ini mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp 35,6 miliar. Nurhimawan mengatakan pihaknya mendapatkan fakta-fakta hukum yang diperoleh dalam proses penyidikan.

"Termasuk hasil pemeriksaan saksi, dokumen, dan alat bukti lainnya, serta setelah dilakukan gelar perkara. Penyidik menyimpulkan telah diperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan MS sebagai tersangka," kata Nurhimawan.

MS melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang - undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

"Adapun tersangka MS ditahan selama 20 hari, terhitung mulai 21 Juli hingga 9 Agustus 2025 di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat," tutupnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(M Sholahadhin Azhar)