Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna. Foto: Metrotvnews.com/Candra.
Candra Yuri Nuralam • 23 July 2025 13:31
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) mempersilakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa eks Direktur Utama (Dirut) Bank BJB Yuddy Renaldi, hari ini, 23 Juli 2025. Permintaan keterangan tidak perlu izin, meski Yuddy juga berstatus sebagai tersangka kasus dugaan korupsi fasilitas kredit di PT Sritex.
“Silakan saja kan bisa diperiksa juga sementara,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu, 23 Juli 2025.
Anang sejatinya sudah ditahan oleh Kejagung. Namun, statusnya adalah tahanan kota karena kondisi kesehatannya tidak baik-baik saja.
Karenanya, KPK tidak perlu meminta izin untuk memeriksa Yuddy dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di BJB. Perizinan baru dilakukan jika Yuddy dikurung di rutan yang dikelola Kejagung.
“Kan statusnya di luar (tahanan kota), kecuali umpamanya di kami di tahan rutan, kalau tahanan rutan bisa koordinasi (untuk memeriksa),” ucap Anang.
Kejagung juga tidak meminta KPK untuk berkoordinasi karena kasus Yuddy berbeda. Dugaan rasuah pengadaan iklan di BJB, maupun korupsi fasilitas kredit Sritex tidak beririsan.
“Koordinasi dilakukan bisa ketika perkara yang sama, ini kan perkara yang berbeda,” ujar Anang.
KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, yakni, Eks Dirut BJB Yuddy Renaldi, Divisi Corsec BJB Widi Hartono, Pengendali Agensi Antedja Muliatana dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan, Pengendali Agensi BSC Advertising dan WSBE Suhendrik, dan Pengendali Agensi CKMB dan CKSB Sophan Jaya Kusuma.
KPK sudah menggeledah sejumlah lokasi terkait kasus ini. Salah satunya yakni rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
KPK menyita sejumlah dokumen terkait kasus ini dari rumah Ridwan Kamil. Selain itu, penyidik juga menggeledah Kantor BJB di Bandung.
Kasus ini membuat negara merugi Rp222 miliar. Tindakan rasuah ini berlangsung pada 2021 sampai 2023. BJB sejatinya menyiapkan dana Rp409 miliar untuk penayangan iklan di media TV, cetak, dan
online.
Ada enam perusahaan yang diguyur uang dari pengadaan iklan ini. Rinciannya yakni, PT CKMB sebesar Rp41 miliar, PT CKSB Rp105 miliar, PT AM Rp99 miliar, PT CKM Rp81 miliar, PT BSCA Rp33 miliar, dan PT WSBE Rp49 miliar.
KPK menyebut penunjukan agensi tidak dilakukan berdasarkan ketentuan pengadaan barang dan jasa yang berlaku. Lembaga Antirasuah mengendus adanya selisih pembayaran yang membuat negara merugi lebih dari dua ratus miliar rupiah.