Polisi menangkap tersangka H alias Hari alias Hariyanto, pelaku pemerkosa dan pembunuhan anak perempuan inisial R di Tulang Bawang, Lampung.
Imam Setiawan • 25 July 2025 00:01
Bandar Lampung: Safrilia, ibu kandung dari Z, 10, bocah perempuan yang menjadi korban pemerkosaan dan pembunuhan oleh Hariyanto, 42, menyatakan bahwa hukuman mati adalah satu-satunya bentuk keadilan yang pantas bagi pelaku.
"Hukuman mati! Itu saja. Tidak mau yang lain. Nyawa dibayar nyawa," tegas Safrilia, Kamis, 24 Juli 2025.
Ia menambahkan bahwa sang ayah korban pun menginginkan pelaku merasakan sakit yang sama seperti yang dialami anak mereka. ?"Dia harus dihukum seberat-beratnya. Tepatnya, hukuman mati. Itu yang pantas diterimanya," lanjut Safrilia.
Korban ditemukan tewas dalam kondisi mengenaskan di bedeng buruh tebu KM 37, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang, pada Minggu 22 Juni 2025 lalu. Setelah sempat buron sebulan, pelaku akhirnya ditangkap oleh Tim TEKAB 308 Satreskrim Polres Tulang Bawang.
Baca: Pemerkosa dan Pembunuh Anak di Lampung Sempat Berupaya Hapus Jejak Kejahatan |