DPR Ingatkan Keuangan Negara Tak Mampu Dukung Tambahan Kuota Haji

Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang. Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez.

DPR Ingatkan Keuangan Negara Tak Mampu Dukung Tambahan Kuota Haji

Fachri Audhia Hafiez • 25 August 2025 13:56

Jakarta: Komisi VIII DPR mewanti-wanti terkait peluang tambahan kuota haji. Keuangan negara dikhawatirkan tak mampu mendukung alokasi anggaran untuk penambahan kuota tersebut.

"Kemudian ada beberapa poin yang jadi concern, antisipasi jika pemerintah mendapat kuota yang cukup besar, dikhawatirkan kemampuan keuangan kita tidak bisa meng-cover itu semua," kata Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 25 Agustus 2025.

Dia mengatakan topik itu bakal dibahas dalam rapat kerja (raker) di Komisi VIII ke depannya. Marwan memastikan untuk kouta jemaah haji khusus tetap 8 persen dan reguler sebesar 92 persen.

"Pada dasarnya jemaah haji Indonesia tetap dibagi sesuai dengan ketentuan 8 persen kuota haji khusus, 92 persen untuk reguler, pada dasarnya seperti itu," ujar Marwan.
 

Baca juga: Komisi VIII Bantah Kuota Petugas Haji Dihapus, hanya Dibatasi

Sebelumnya, pemerintah dan Komisi VIII DPR sepakat revisi Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dibawa ke rapat paripurna terdekat untuk disahkan. Kesepakatan ini diambil usai rapat pembahasan yang dilakukan di Komisi VIII DPR.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)