Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo. Metrotvnews.com/Yona
Achmad Zulfikar Fazli • 24 May 2025 10:57
Jakarta: Menteri Pekerjaan Umum, Dody Hanggodo, merespons pemanggilan yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) terhadap Wakil Menteri Pekerjaan Umum (Wamen PU), Diana Kusumastuti. Dia mengaku tidak mengetahui pemanggilan tersebut.
“Apa lagi itu, gak tau saya. Itu urusan CK (Cipta Karya), gak mungkinlah dipanggil, paling dimintai keterangan. Suuzdon, gak boleh suuzdon,” ujar Dody kepada pewarta, dilansir pada Sabtu, 24 Mei 2025.
Dody menegaskan permintaan keterangan merupakan hal biasa dalam proses hukum. Dia mengingatkan publik tidak langsung berprasangka buruk tanpa fakta yang jelas.
Baca Juga:
Perpres Perlindungan Jaksa Menegaskan Posisi Negara |