Anggota Komisi VII dari Fraksi Partai Demokrat Zulfikar Suhardi. Dok. Istimewa
Fachri Audhia Hafiez • 28 May 2025 14:49
Jakarta: Anggota Komisi VII Zulfikar Suhardi mendorong pemerintah mengkaji ulang aturan terkait tarif potongan biaya jasa aplikator di aplikasi transportasi online hingga e-commerce kepada mitranya di Indonesia. Potongan biaya jasa aplikator yang dikenakan dari aplikasi transportasi online dinilai terlalu besar.
“Memang pemerintah sebaiknya mengkaji ulang terkait tarif aplikasi yang ada di Indonesia ini,” kata Zulfikar kepada awak media di Jakarta, Rabu, 28 Mei 2025.
Politikus Partai Demokrat itu menegaskan pentingnya pemerintah bersikap lantaran potongan yang dilakukan biaya jasa aplikator di negara lain tidak sampai 10 persen. Hal ini jauh berbeda dengan Indonesia yang dikenakan potongan hingga 20 persen.
“Ini pasti memberatkan ke driver, mereka tujuannya menjadi driver ojek online (ojol) agar bisa lebih sejahtera, tetapi kalau potongannya terlalu tinggi bukannya sejahtera untuk diri sendiri, tapi malah menyejahterakan konglomerat,” tegas dia.
Baca Juga:
Penurunan Komisi Ojol Bisa Ancam Ekonomi Digital dan Lapangan Kerja |