Legislator Dorong Pemerintah Kaji Ulang Potongan Biaya Jasa Aplikator

Anggota Komisi VII dari Fraksi Partai Demokrat Zulfikar Suhardi. Dok. Istimewa

Legislator Dorong Pemerintah Kaji Ulang Potongan Biaya Jasa Aplikator

Fachri Audhia Hafiez • 28 May 2025 14:49

Jakarta: Anggota Komisi VII Zulfikar Suhardi mendorong pemerintah mengkaji ulang aturan terkait tarif potongan biaya jasa aplikator di aplikasi transportasi online hingga e-commerce kepada mitranya di Indonesia. Potongan biaya jasa aplikator yang dikenakan dari aplikasi transportasi online dinilai terlalu besar.

“Memang pemerintah sebaiknya mengkaji ulang terkait tarif aplikasi yang ada di Indonesia ini,” kata Zulfikar kepada awak media di Jakarta, Rabu, 28 Mei 2025.

Politikus Partai Demokrat itu menegaskan pentingnya pemerintah bersikap lantaran potongan yang dilakukan biaya jasa aplikator di negara lain tidak sampai 10 persen. Hal ini jauh berbeda dengan Indonesia yang dikenakan potongan hingga 20 persen.

“Ini pasti memberatkan ke driver, mereka tujuannya menjadi driver ojek online (ojol) agar bisa lebih sejahtera, tetapi kalau potongannya terlalu tinggi bukannya sejahtera untuk diri sendiri, tapi malah menyejahterakan konglomerat,” tegas dia.
 

Baca Juga:

Penurunan Komisi Ojol Bisa Ancam Ekonomi Digital dan Lapangan Kerja


Dia juga menyoroti potongan yang besar pada e-commerce. Contohnya, ada penjual yang mencairkan hasil jualannya di e-commerce senilai Rp400 juta, tetapi mereka kena potongan aplikasi sebesar Rp100 juta.

"Ini sudah terlalu besar,” tegas dia.

Dia tak menampik keberadaan aplikasi transportasi online hingga e-commerce di Indonesia memang sangat membantu UMKM. Namun, pemerintah tetap harus berpihak kepada masyarakat dengan bisa menekan tarif potongan biaya jasa aplikator.

“UMKM memang terbantu dengan kemudahan platform digital saat ini, tetapi pemerintah juga harus berada di pihak masyarakat, sehingga tarif yang terlalu tinggi bisa sedikit ditekan dengan penguatan regulasi yang berlaku,” ujar dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)