Gedung KPK. Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez.
Candra Yuri Nuralam • 11 August 2025 07:29
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum, untuk mendalami kasus dugaan rasuah terkait kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag). Penyidik belum menentukan tersangka karena masih mendalami peran sejumlah pihak.
"Kami penyidik memilih untuk menggunakan sprindik umum itu karena kami masih ingin mendalami beberapa peran dari beberapa pihak," kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam keterangannya di Jakarta, dikutip pada Senin, 11 Agustus 2025.
Asep mengatakan, sprindik umum bisa membuat penyidik lebih lenggang mengumpulkan bukti atas keterlibatan sejumlah pihak dalam kasus korupsi ini. Terbilang, KPK tidak bisa menggeledah sejumlah lokasi untuk mencari butki pas kasusnya masih tahap penyelidikan.
"Sehingga membuat terang sebuah perkara yang sedang kita tangani ini," ucap Asep.
Baca juga: Korupsi Kuota Haji, KPK bakal Panggil Kembali Eks Menag Yaqut |