ilustrasi medcom.id
Bonar Harahap • 7 February 2025 08:00
Padang: Kejaksaan Tinggi Sumatra Barat membekuk buronan kasus korupsi di Kota Batam, Kepulauan Riau. Tersangka, Riko Antoni, langsung dijebloskan ke tahanan di Kota Padang, karena dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan memengaruhi saksi.
Tersangka Riko Antoni, dibekuk dipersembunyiannya di Kota Batam, Kepulauan Riau, pukul 10.30 Wib, Rabu, 5 Februari 2025. Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar, dibantu Tim Satgas Intelijen Reformasi Dan Informasi (Siri) Kejagung dan tim Penyidik Kejaksaan Negeri Pasaman Barat.
Daftar Pencarian Orang (DPO) ini, tidak melakukan perlawanan saat penangkapan di kediamannya. Dia langsung diterbangkan dari Kota Batam ke Bandara Internasional Minangkabau (BIM) di Kabupaten Padang Pariaman.
Setelah sampai di Sumbar, dia digiring ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar untuk dilakukan pemeriksaan. Usai pemeriksaan, Riko Antoni langsung dijebloskan ke Rutan Anak Air Padang. Dia ditahan 20 hari ke depan dan bisa dilakukan perpanjangan.
| Baca: Penyesuaian Tarif Air PAM Jaya Disebut Sudah Ada Rekomendasi KPK |