Kejati Sumbar Tangkap Buron Korupsi Dinas PUPR Kabupaten Pasbar

ilustrasi medcom.id

Kejati Sumbar Tangkap Buron Korupsi Dinas PUPR Kabupaten Pasbar

Bonar Harahap • 7 February 2025 08:00

Padang: Kejaksaan Tinggi Sumatra Barat membekuk buronan kasus korupsi di Kota Batam, Kepulauan Riau. Tersangka, Riko Antoni, langsung dijebloskan ke tahanan di Kota Padang, karena dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan memengaruhi saksi.

Tersangka Riko Antoni, dibekuk dipersembunyiannya di Kota Batam, Kepulauan Riau, pukul 10.30 Wib, Rabu, 5 Februari 2025. Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar, dibantu Tim Satgas Intelijen Reformasi Dan Informasi (Siri) Kejagung dan tim Penyidik Kejaksaan Negeri Pasaman Barat.

Daftar Pencarian Orang (DPO) ini, tidak melakukan perlawanan saat penangkapan di kediamannya. Dia langsung diterbangkan dari Kota Batam ke Bandara Internasional Minangkabau (BIM) di Kabupaten Padang Pariaman.

Setelah sampai di Sumbar, dia digiring ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar untuk dilakukan pemeriksaan. Usai pemeriksaan, Riko Antoni langsung dijebloskan ke Rutan Anak Air Padang. Dia ditahan 20 hari ke depan dan bisa dilakukan perpanjangan.
 

Baca: Penyesuaian Tarif Air PAM Jaya Disebut Sudah Ada Rekomendasi KPK

Menurut Kasi Penkum Kejati Sumbar, Muhammad Rasyid, tersangka dikhawatirkan melarikan diri lagi, menghilangkan barang bukti dan memengaruhi saksi atau mengulangi tindak pidana.

"Secara objektif, tindak pidana yang ancamannya berupa pidana penjara lima tahun atau lebih, makanya tersangka ditahan. Tersangka sudah 7 kali dipanggil, tetapi tidak kunjung datang, malah melarikan diri," ujarnya.

Riko Antoni, diduga melakukan tindak pidana korupsi pembangunan lapangan tenis indoor di Dinas PUPR Kabupaten Pasaman Barat, tahun anggaran 2018, senilai Rp421 juta lebih.

"Waktu itu, Riko merupakan pihak yang menerima pengalihan pekerjaan/subkon secara melawan hukum pada kegiatan pekerjaan pembangungan lapangan tenis Indoor di Dinas PUPR Kabupaten Pasaman Barat. Kegiatan tersebut terdapat kekurangan volume pekerjaan, deviasi pekerjaan sehingga menimbulkan merugikan keuangan Negara sebesar Rp. 421.778.752,24," ujarnya.

Tersangka dijerat pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 yang telah ditambah dan diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2021 tentan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Whisnu M)