Tim Hukum Ungkap Fakta Praperadilan Hasto

Praperadilan Hasto melawan KPK/Metro TV/Candra

Tim Hukum Ungkap Fakta Praperadilan Hasto

M Sholahadhin Azhar • 8 February 2025 15:12

Jakarta: Anggota tim hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Todung Mulya Lubis, mengungkap fakta praperadilan kliennya. Yakni, saat sidang praperadilan menghadirkan saksi Agustiani Tio dan Kusnadi.

Todung menyebut dalam pemeriksaan Agustiani dan Kusnadi, terungkap ada tekanan agar mereka menyebut nama Hasto. Bahkan, Agustiani sempat ditawari sejumlah uang.

“Dengan demikian dari jawaban KPK dan fakta persidangan, semakin terang benderang terungkap sejumlah pelanggaran hukum yang dilakukan KPK dalam menersangkakan Hasto Kristiyanto,” kata Todung Mulya Lubis dalam keterangan yang dikutip Sabtu, 8 Februari 2025.

Menurut Todung, KPK patut diduga melakukan pelanggaran hukum ketika menersangkakan kliennya. Todung juga menilai KPK melakukan 'daur ulang' bukti lama yang sudah tidak relevan.

Todung menilai tindakan itu mengakibatkan KPK membangun cerita berdasarkan imajinasi bukan berdasarkan bukti. Dikatakan Todung, sejumlah persoalan hukum ini sangat merusak tatanan penegakan hukum dan pemberantasan korupsi. 

“Dukungan dari semua pihak untuk upaya pemberantasan korupsi tidak boleh dirusak dan dinodai dengan praktik-praktik terlarang dan tidak beretika dalam penegakan hukum seperti yang terjadi saat ini. Dan, terutama jangan sampai penegakan hukum dimanfaatkan untuk kepentingan politik praktis,” pungkas Todung.

Todung menyontohkan sejumlah imajinasi dan daur ulang oleh pihak penyidik KPK.

Pada halaman 12 sampai dengan 17 di Jawaban KPK, Penyidik menguraikan sejumlah tuduhan tentang peran dan keterlibatan Hasto. 

KPK menyebutkan Hasto Kristiyanto memerintahkan Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah di kantor DPP PDIP dan mengatakan 'tolong kawal surat DPP PDI Perjuangan yang keluar berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI, amankan keputusan partai'. 

Hal ini jelas bukanlah perbuatan melawan hukum, justru posisi Hasto Kristiyanto sebagai Sekjen PDIP memiliki tugas untuk memastikan surat DPP PDIP yang dibuat berdasarkan Putusan Mahkamah Agung agar ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.

Artinya, lanjut Todung, KPK seolah-olah memframing bahwa perintah ini adalah bagian dari rangkaian suap yang dilakukan untuk meloloskan Harun Masiku.

“Padahal justru sesungguhnya Klien Kami sebagai petugas partai sedang memperjuangkan hak dan kewenangan partai yang dijamin oleh Putusan Mahkamah Agung dan bahkan ditegaskan oleh Fatwa MA,” kata Todung.
 

Baca: Saksi Kasus Hasto Mengaku Ditawari Uang Rp2 Miliar Sebelum Diperiksa KPK

Selain itu, lanjut Todung, KPK membangun tuduhan berdasarkan imajinasi dan bukan berdasarkan bukti. Bahwa, seolah-olah Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah melaporkan pada Hasto Kristiyanto terkait kesepakatan dengan Harun Masiku tentang dana operasional ke KPU, dan hal tersebut dipersilakan oleh Hasto. 

KPK juga dinilai Todung membuat seolah Hasto mempersilakan dan menyanggupi untuk menalangi dana operasional ke KPU. Termasuk, rangkaian cerita lainnya yang dituduhkan ke kliennya.

Cerita dan konstruksi perkara versi KPK tersebut telah diuji di persidangan pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Hasilnya, telah dituangkan pada Putusan dengan terdakwa Wahyu Setiawan, Agustiani Tio, dan Saeful Bahri. 

“Menjadi pertanyaan, apa maksud KPK kembali menguraikan cerita lama yang sudah tidak terbukti di pengadilan dalam proses praperadilan ini? Bukti yang digunakan pun adalah bukti-bukti lama di bulan Januari 2020,” kata Todung.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)