Ilustrasi rumah susun. Foto: MI/Susanto.
Despian Nurhidayat • 9 February 2025 18:47
Jakarta: Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) DKI Jakarta kabarnya akan memberlakukan pembatasan waktu sewa rumah susun (rusun). Menanggapi hal tersebut, Direktur Kebijakan Publik dari Center of Economic and Law Studies (Celios) Media Wahyu Askar mengatakan bahwa hal ini dilakukan agar penggunaan rusun sesuai dengan peruntukannya.
“Maksudnya memang baik, bahwa rusunawa seharusnya berfungsi sebagai tempat tinggal sementara bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang sedang berusaha meningkatkan taraf hidup mereka. Dengan pembatasan waktu, diharapkan terjadi rotasi penghuni sehingga lebih banyak MBR yang dapat merasakan manfaat rusunawa,” kata Wahyu kepada Media Indonesia, Minggu, 9 Februari 2025.
Kendati demikian, aturan ini dikatakan tidak bisa berdiri sendiri. Pemerintah tidak akan dapat membuat aturan begitu saja tanpa disertai dengan kebijakan pendukung.
“Di negara lain, memang pemerintah menyediakan flat sewa jangka pendek untuk warga berpenghasilan rendah. Namun, mereka diberikan bantuan keuangan untuk membeli rumah subsidi setelah pendapatan mereka meningkat. Masalahnya, di Indonesia, ini tidak ada,” tegas Wahyu.
Baca juga:
Tarif Air Bersih di Rusun Naik, Warga Ngadu ke Pj Gubernur Jakarta |