Petugas menyegel mesin pompa SPBU 34.43111 Jalan Baros, Sukabumi, karena pengurangan takaran. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana.
Siti Yona Hukmana • 19 February 2025 12:47
Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Polri membongkar praktik curang pengurangan takaran BBM sebanyak 3 persen di SPBU 34.43111 Jalan Baros, Sukabumi, Jawa Barat. SPBU itu kini ditutup sementara dalam rangka penyidikan.
Hal itu disampaikan Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Polri Brigjen Nunung Syaifuddin. Dia menyebut operasional SPBU itu akan diambil alih oleh PT Pertamina Patra Niaga.
"Tadi kami sudah dapat informasi dari Patra Niaga. Setelah kita berjalan proses penyidikan, ini akan dibuka. Operasional akan diambil alih oleh Pertamina Patra Niaga," kata Nunung di lokasi, Rabu, 19 Februari 2025.
Nunung memastikan SPBU Baros itu akan tetap beroperasi. Proses penyidikan oleh Polri dipastikan tidak mengganggu pelayanan pengisian BBM kepada masyarakat.
Sementara itu, Drektur Utama PT Pertamina Parta Niaga Riva Siahaan mengamini mengambil alih operasional SPBU itu. Dia memastikan penutupan sementara SPBU tidak lama, agar pelayanan terhadap masyarakat tidak terganggu.
"Karena nantinya operasional dari SPBU ini akan langsung diambil alih oleh Pertamina dengan standar yang termonitor langsung oleh Pertamina untuk dapat memberikan layanan terbaik kepada masyarakat," ungkap dia.
Riva menyebut Pertamina tidak menoleransi mitra atau pengusaha yang tak menjalankan pelayanannya sesuai dengan aturan. Termasuk kepada pemilik SPBU 34.43111 milik PT Prima Berkah Mandiri (PBM) yang tengah diusut Bareskrim Polri.
"Jadi untuk pemilik SPBU ini juga tentu saja tadi kami sampaikan, akan kita ambil alih dan ini nanti secara komersial itu akan kita selesaikan. Diputuskan dari sisi komersialnya dengan Pertamina, tapi kalau dari sisi penegakkan hukum, penyidikannya berlangsung dan juga bahkan akan dicoba dikaitkan dengan pengenaan pasal-pasal lainnya," terang Riva.
Polri Bongkar Praktik Alat Takar Pengurangan BBM 3 Persen
Bareskrim Polri membongkar praktik penggunaan alat
printed circuit board (PCB) di dispenser atau pompa bahan bakar di SPBU 34.43111, Jalan Baros, Sukabumi, Jawa Barat. SPBU tersebut mengurangi takaran BBM dengan menggunakan alat untuk memanipulasi meteran. Di mana, setiap 20 liter bahan bakar akan terjadi berkurang 60 mililiter atau rata-rata minus 3 persen.
Adapun modus operandinya, pada SPBU milik PT PBM itu dipasangi PCB di pompa pengisian bensin. Total ada pompa BBM yang dipasang alat PCB. Alat itu dipasang dan disembunyikan di kompartemen kosong antara kompartemen pompa dan kompartemen alat ukur BBM.
Akibat ulah pelaku diduga menimbulkan kerugian masyarakat hingga Rp1,4 miliar per tahun. Di samping itu, keuntungan yang didapatkan pelaku masih didalami.
SPBU milik PT PBM itu beroperasi sejak 2005. Namun, polisi masih mendalami waktu kecurangan yang dilakukan mulai dilakukan. Polisi menggelar penetapan tersangka pekan depan.