Yakin Permintaan Maaf Ditolak MA, Hotman Ramal Razman Jadi Tersangka

Pengacara Hotman Paris/Metro TV/Siti

Yakin Permintaan Maaf Ditolak MA, Hotman Ramal Razman Jadi Tersangka

Siti Yona Hukmana • 17 February 2025 13:17

Jakarta: Pengacara Hotman Paris meyakini permintaan maaf Razman Arief Nasution ke Mahkamah Agung (MA), ditolak. Razman meminta maaf usai merusuh di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) pada Kamis, 6 Februari 2025.

"Bagaimana bisa permintaan maaf, muruah pengadilan sudah begitu dihina, biarkan proses hukum berjalan," kata Hotman di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin, 17 Februari 2025.

Hotman mengatakan Razman mengahadapi tiga perkara. Pertama, menjadi terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik atas perkara tudingan pelecehan seksual terhadap Hotman.

Kedua, pembekuan surat izin atau sumpah advokat Razman dan Firdaus Oiwobo oleh Pengadilan Tinggi atas restu Mahkamah Agung (MA). Ketiga, laporan buntut membuat rusuh di ruang sidang oleh PN Jakut ke Bareskrim Polri.

"Saya yakin dalam waktu dekat Razman dan Firdaus dkk akan jadi tersangka. Jadi ada tiga malapetaka yang mereka hadapi," ungkap Hotman.

Hotman datang ke Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam laporan Razman merusuh di ruang sidang yang dilaporkan PN Jakut. Hotman adalah pihak yang duduk sebagai saksi di sidang dengan terdakwa Razman Arief Nasution. Hotman akan membeberkan ke polisi peristiwa yang terjadi di ruang sidang.
 

Baca: Hotman Paris Penuhi Panggilan Bareskrim Soal Kasus Razman Rusuh di Sidang

Ketua PN Jakut Ibrahim Palino melaporkan pengacara Razman Nasution dan advokat yang naik meja ruang sidang, Firdaus Oiwobo ke Bareskrim Polri. Laporan terhadap kedua pengacara dan beberapa orang lainnya terdaftar dengan nomor: LP/B/70/II/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.

"Jadi atas nama lembaga, atas kejadian pada hari Kamis tanggal 6 kemarin, menuai pro dan kontra. Namun demikian, sikap dari lembaga kami sudah melaporkan kejadian tersebut," kata Humas PN Jakut Maryono di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 11 Februari 2025.

Maryono tidak memerinci siapa saja pihak yang dilaporkan. Namun, dia menyebut terlapor lebih dari dua orang. Yakni Razman dan rekan-rekannya. Dia menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik untuk menyelidiki pelaku.

"Ya itu, karena sudah kami laporkan nanti menjadi kewenangan penyidik, caranya penyidik akan menindaklanjuti bagaimana," ujarnya.

Dalam bukti pelaporan, tertulis bahwa PN Jakut melaporkan tentang peristiwa tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan sengaja di muka umum, menghina suatu penguasa atau badan hukum, dan membuat gaduh dalam sidang. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP dan/atau Pasal 217 KUHP.

Pelaporan ini dilayangkan atas perintah Mahkamah Agung (MA). Sebelumnya, MA mengecam keras kegaduhan di ruang sidang PN Jakut pada Kamis, 6 Februari 2025.

Kegaduhan yang terjadi saat persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap advokat Hotman Paris Hutapea dengan terdakwa advokat Razman Arif Nasution itu dinilai telah menjadi sorotan publik dan mencoreng proses peradilan di Tanah Air.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(M Sholahadhin Azhar)