ilustrasi medcom.id
Rhobi Shani • 19 February 2025 15:32
Kudus: Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, diminta untuk membatasi jumlah hibah bagi lembaga. Hal itu dilakukan untuk efisiensi belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025.
"Lebih selektif memberikan hibah langsung baik uang, barang, dan jasa bagi lembaga," ujar Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Kudus, Djati Solechah,, Rabu, 19 Februari 2025.
Ia menambahkan, efisiensi juga dilakukan terhadap yang menyangkut kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, dan seminar atau Focus Group Discussion (FGD). Selain itu, dia menyebut beberapa hal pasti yang terkena efisiensi ialah perjalanan dinas, pembelian Alat Tulis Kantor (ATK), serta anggaran rapat.
"Honorarium dengan membatasi jumlah tim kemudian mengurangi belanja bersifat pendukung tidak memiliki outcome terukur," kata dia.
Baca:
Tenaga Honorer Pemkot Solo Tak Terdampak Efisiensi Anggaran |