Efisiensi Anggaran, Pemkab Kudus Batasi Hibah

ilustrasi medcom.id

Efisiensi Anggaran, Pemkab Kudus Batasi Hibah

Rhobi Shani • 19 February 2025 15:32

Kudus: Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, diminta untuk membatasi jumlah hibah bagi lembaga. Hal itu dilakukan untuk efisiensi belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025. 

"Lebih selektif memberikan hibah langsung baik uang, barang, dan jasa bagi lembaga," ujar Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Kudus, Djati Solechah,, Rabu, 19 Februari 2025. 

Ia menambahkan, efisiensi juga dilakukan terhadap yang menyangkut kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, dan seminar atau Focus Group Discussion (FGD). Selain itu, dia menyebut beberapa hal pasti yang terkena efisiensi ialah perjalanan dinas, pembelian Alat Tulis Kantor (ATK), serta anggaran rapat.

"Honorarium dengan membatasi jumlah tim kemudian mengurangi belanja bersifat pendukung tidak memiliki outcome terukur," kata dia. 

Baca: 

Tenaga Honorer Pemkot Solo Tak Terdampak Efisiensi Anggaran


Mengenai efisiensi, Pemkab Kudus telah mengeluarkan surat edaran penyesuaian anggaran. Para Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diminta secara mandiri untuk mengatur anggaran efisiensi. 

"Maksimal tanggal 17 Februari 2025 untuk memasukan efisiensi. Ada beberapa OPD yang belum menyampaikan. Kita masih tunggu," papar dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)