Gedung DPR ilustrasi. Foto: Dok Metrotvnews.com.
Rahmatul Fajri • 17 February 2025 11:20
Jakarta: Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda merespons soal polemik mengenai revisi Tata Tertib (Tatib) DPR yang disebut dapat mencopot pejabat yang dilantik melalui sidang paripurna. Ia menegaskan Tatib DPR tidak serampangan melakukan evaluasi performa kinerja pejabat negara yang bisa berdampak pada sanksi pencopotan.
Menurutnya, Alat Kelengkapan Dewan (AKD) atau Komisi di DPR akan melakukan rapat evaluasi secara komprehensif dan menyampaikan berita acara evaluasi kepada pimpinan DPR. Setelah itu, hasilnya akan diberikan kepada presiden untuk ditindaklanjuti.
"Tugas kami menyampaikannya ke pimpinan (DPR), nanti pimpinan lah yang menyampaikan kepada presiden. Tugas kami hanya melakukan evaluasi, nanti yang akan mengambil sikap adalah presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan," ujar Rifqinizamy melalui keterangannya, Senin, 17 Februari 2025.
Politikus Fraksi NasDem ini mengungkapkan substansi evaluasi yang disasar yakni tentang kinerja yang buruk, hingga dugaan penyimpangan perilaku pejabat negara.
"Tugas AKD, dalam hal ini komisi yang dulu melakukan fit and proper test, hanya melakukan evaluasi. Dalam evaluasi kan kami memiliki sejumlah fakta, data terkait dengan kinerja mereka. Bahkan penyimpangan perilaku, misalnya," ungkap Rifqinizamy.
Baca juga: Rifqinizamy Optimistis Pemindahan Sepenuhnya ke IKN Terealisasi 2028 |