Ilustrasi. Foto: Medcom.id
Putri Purnama Sari • 15 February 2025 12:54
Jakarta: Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemenlu RI) melaporkan bahwa hingga 31 Desember 2024, sebanyak 157 Warga Negara Indonesia (WNI) terancam hukuman mati di luar negeri. Dari jumlah tersebut, 111 kasus terkait dengan narkoba, sementara 46 lainnya terkait dengan pembunuhan.
Wakil Menteri Luar Negeri Arrmanatha Nasir mengatakan, mayoritas kasus ini terjadi di Malaysia, dengan total 147 WNI menghadapi ancaman hukuman mati.
“Kita lihat di mana sebaran WNI terancam hukuman mati, itu yang paling banyak di Malaysia, ada 147 orang. Di Persatuan Emirat Arab (PEA) ada 3, Arab Saudi 2, Laos 4, dan Vietnam 1, jadi kita bisa lihat bahwa penanganan kasusnya sangat kompleks,” kata Arrmanatha, yang dikutip Sabtu, 15 Februari 2025.
Meski demikian, sepanjang tahun 2024, pemerintah Indonesia berhasil membebaskan 137 WNI dari ancaman hukuman mati. Dari jumlah tersebut, 62 WNI dinyatakan bebas murni, sementara 75 lainnya mendapatkan keringanan hukuman dari hukuman mati menjadi hukuman penjara, terutama di Malaysia.
Baca juga: Ada 4.276 WNI Terancam Terkena Imbas Kebijakan Imigrasi Donald Trump |