Ilustrasi. Medcom
Achmad Zulfikar Fazli • 25 June 2025 21:23
Jakarta: Anggota DPR RI asal Aceh, Irsan Sosiawan, berkomitmen mengawal proses revisi UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, demi kepentingan rakyat Serambi Makkah. Irsan memandang revisi tersebut sebagai langkah strategis untuk memperkuat pelaksanaan kekhususan Aceh sebagaimana diamanatkan dalam Nota Kesepahaman Helsinki 2005.
Irsan menyampaikan setelah dua dekade berlalu, sejumlah poin penting dari kesepakatan damai tersebut dinilai belum sepenuhnya diakomodasi dalam regulasi nasional.
"Kami di Forbes (Forum Bersama) anggota DPR RI asal Aceh siap mengawasi proses ini agar ruh kekhususan Aceh tetap terjaga dan diakui dalam sistem hukum nasional,” ujar Irsan seusai penyerahan draf RUU Pemerintahan Aceh, dalam Rapat Badan Legislasi bersama Pemerintah Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 24 Juni 2025.
Legislator dari Dapil Aceh II (Aceh Timur, Aceh Tengah, Aceh Utara, Bireuen, Aceh Tamiang, Bener Meriah, Kota Lhokseumawe, dan Kota Langsa) itu menambahkan bahwa dirinya, baik sebagai wakil rakyat maupun secara pribadi, akan terus mendukung dan mengawal proses revisi tersebut hingga tuntas.
“Apa pun yang menyangkut kepentingan rakyat Aceh, akan saya perjuangkan sepenuhnya,” ujar dia.
Baca Juga:
DPD Tinjau 4 Pulau yang Kembali ke Wilayah Aceh |