Ilustrasi. Medcom
Rahmatul Fajri • 24 June 2025 23:02
Jakarta: Pemerintah diminta segera membuka daftar inventarisasi masalah (DIM) revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) ke publik. Hal ini sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat.
Perwakilan koalisi masyarakat sipil sekaligus Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur mengaku tidak bisa berkomentar banyak mengenai poin krusial dalam RUU KUHAP. Lantaran, dia belum melihat DIM revisi KUHAP yang disusun pemerintah.
"Bagaimana kita mau komentar jika DIM-nya saja tidak di-share. Ini bagian dari menutup Informasi," kata Isnur ketika dihubungi, Selasa, 24 Juni 2025.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pihaknya akan membahas DIM revisi KUHAP bersama pemerintah pekan depan. DIM revisi KUHAP bakal dikirim pekan ini.
"Kemungkinan besar minggu ini sudah dikirim dan insyallah minggu depan akan mulai raker antara pemerintah dan DPR dan akan memulai pembahasan-pembahasan undang-undang," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Baca Juga:
Ketua Baleg Tegaskan Pembahasan Revisi KUHAP Tetap di Komisi III |