Koalisi Sipil Minta DIM Revisi KUHAP Dibuka ke Publik

Ilustrasi. Medcom

Koalisi Sipil Minta DIM Revisi KUHAP Dibuka ke Publik

Rahmatul Fajri • 24 June 2025 23:02

Jakarta: Pemerintah diminta segera membuka daftar inventarisasi masalah (DIM) revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) ke publik. Hal ini sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat.

Perwakilan koalisi masyarakat sipil sekaligus Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur mengaku tidak bisa berkomentar banyak mengenai poin krusial dalam RUU KUHAP. Lantaran, dia belum melihat DIM revisi KUHAP yang disusun pemerintah.

"Bagaimana kita mau komentar jika DIM-nya saja tidak di-share. Ini bagian dari menutup Informasi," kata Isnur ketika dihubungi, Selasa, 24 Juni 2025.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pihaknya akan membahas DIM revisi KUHAP bersama pemerintah pekan depan. DIM revisi KUHAP bakal dikirim pekan ini. 

"Kemungkinan besar minggu ini sudah dikirim dan insyallah minggu depan akan mulai raker antara pemerintah dan DPR dan akan memulai pembahasan-pembahasan undang-undang," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
 

Baca Juga: 

Ketua Baleg Tegaskan Pembahasan Revisi KUHAP Tetap di Komisi III


Dasco mengatakan pembahasan revisi UU KUHAP akan dilaksanakan secara terbuka dan transparan. Pihaknya bakal memberikan perkembangan pembahasan secara berkala dan meminta masyarakat ikut memantau.

"Saya enggak terlalu hafal pasal-pasal yang krusial tapi nanti bisa dilihat karena pembahasannya transparan terbuka dan juga kita sudah minta setiap perkembangan ditampilkan di web yang disediakan untuk itu," ujar Dasco.

Dasco mengaku tidak memasang target penuntasan pembahasan bakal beleid tersebut. Dia mengatakan cepat atau lambatnya pengesahan rancangan undang-undang tergantung pada proses pembahasan.

"Kalau lancar ya bisa cepat, jadi kita tidak akan memaksakan kalau seandainya masih terjadi hal-hal yang belum bisa disepakati," kata dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)