Ketua Baleg DPR Bob Hasan. Metrotvnews.com/Fachri
Fachri Audhia Hafiez • 24 June 2025 19:59
Jakarta: Pembahasan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak akan beralih ke Badan Legislasi (Baleg) DPR. Pembahasan perubahan beleid itu tetap di Komisi III DPR.
"Enggak (diambil alih Baleg). Memang KUHAP itu prioritas Komisi III," kata Ketua Baleg DPR Bob Hasan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 24 Juni 2025.
Bob mengatakan pembahasan bersama pemerintah akan dimulai pada pekan depan. Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) revisi KUHAP akan dikirim pekan ini.
"Nanti baru setelah surat presiden dan DIM masuk. Habis itulah kick off-nya sudah mungkin dalam satu minggu atau 1-2 hari," ucap dia.
Baca Juga:
DPR-Pemerintah Bahas DIM Revisi KUHAP Pekan Depan |