Tersangka penembakan tiga siswa SMKN 4 Semarang Aipda Robig Zaenudin saat rekontruksi. Dokumentasi/ Media Indonesia
Semarang: Polisi penembak tiga siswa SMKN 4 Semarang, Aipda Robig Zaenudin, mengajukan memori banding ke Komisi Sidang Etik Propam Polda Jawa Tengah meminta tidak dipecat dari kepolisian. Proses pidana masih bergulir untuk melengkap sejumlah keterangan di kejaksaan.
Kasus penembakan tiga siswa SMKN 4 Semarang hingga menyebabkan meninggalnya Gamma Rizkynata Oktafandy dan melukai dua rekannya AD dan SA.
"Berkas banding telah di meja Propam sebagai bahan untuk menyusun sidang Kode Etik Polri (KEP) dan Propam memiliki waktu lima hari untuk menyusun dilanjutkan dengan sidang banding kode etik," kata Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Artanto, Selasa, 14 Januari 2024.
Selain itu Artanto mengaku belum melihat ketebalan berkas memori banding dari Aipda Robig Zaenudin termasuk poin-poin pembelaan dan belum membaca narasi yang tertuang dalam memori banding tersebut karena masih dipegang oleh Propam Polda Jawa Tengah.
Direktur Reserse dan Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, Kombes Dwi Subagio, mengatakan berkas pidana kasus pidana Aipda Robig Zaenudin atas penembakan tiga siswa SMKN 4 Semarang hingga kini masih dalam proses yakni meenghadapi keterangan saksi dan ahli sesuai saran dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
"Statusnya masih P19, kita akan lengkapi segera," jelasnya.
Tersangka Aipda Robig Zaenudin, menurut Dwi Subagio, dalam kasus pidana tersebut dijerat Pasal 80 ayat 3 junto pasal 76 C Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak serta pasal 338 KUHP (pembunuhan) dan atau pasal 351 (penganiayaan) ayat 3 KUHP.
Hal serupa juga dibenarkan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Arfan Triono bahwa kasus pidana Aipda Robig Zaenudin masih P19, sehingga dikembalikan untuk dilengkapi oleh penyidik kepolisian hingga kemudian nanti P21 dan dapat dibawa ke pengadilan untuk disidangkan.
Sementara itu baik aktifis maupun Andi Prabowo, orang tua korban meninggal dalam penembakan Gamma Rizkynata Oktafandy saat aksi Kamisan di depan Polda Jawa Tengah meminta agar kepolisian menolak memori banding Aipda Robig Zaenudin karena telah melakukan penembakan secara membabi-buta hingga menimbulkan korban jiwa dan luka tiga siswa SMKN 4 Semarang.
Peristiwa penembakan di jalan depan sebuah minimarket di Jalan Candipenataran Raya, Ngaliyan, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang pada Minggu (24/11) lalu tersebut, sebelumnya telah digelar sidang etik hingga memutuskan pelaku penembakan Aipda Robig Zaenudin dipecat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).