Bea Cukai Solo memusnahkan 12 Juta batang rokok ilegal di Pendopo Alun-alun Kidul Boyolali. Metrotvnews.com/ Triawati Prihatsari
Triawati Prihatsari • 21 October 2025 11:02
Solo: Bea Cukai Solo memusnahkan 12.433.685 batang rokok ilegal dan 986.500 mililiter minuman mengandung etil alkohol (MMEA), Selasa, 21 Oktober 2025. Pemusnahan dilakukan bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Boyolali.
Kepala Bea Cukai Solo, Yetty Yulianty, menjelaskan nilai total barang yang dimusnahkan mencapai Rp17,9 miliar. Barang-barang ilegal tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp12,08 miliar.
“Pemusnahan Barang Menjadi Milik Negara ini merupakan hasil tegahan yang dilakukan pada periode tahun 2024 sampai dengan 2025. Kegiatan pemusnahannya didanai oleh Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Pemerintah Kabupaten Boyolali,” ujar Yetty Yulianti di Boyolali, Selasa, 21 Oktober 2025.
Baca Juga : 14.100 Batang Rokok Ilegal di Langsa Disita
Jenis rokok ilegal yang dimusnahkan terdiri dari:
120 batang rokok sigaret kretek tangan (SKT)
12.020.166 batang sigaret kretek mesin (SKM)
413.399 batang sigaret putih mesin (SPM)
Sementara untuk minuman keras, sebanyak 986.500 mililiter (1.611 botol dan 1 jerigen) turut dimusnahkan.
Yetty menambahkan, pemusnahan ini merupakan bagian dari Program Pemusnahan Serentak Bertahap Barang Hasil Penindakan di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Tengah dan DIY. Kegiatan ini digelar dalam rangka Peringatan Hari Bea Cukai ke-79 Tahun 2025 dengan tema nasional "Tangguh Mengawasi, Tulus Melayani".
“Kegiatan pemusnahan ini merupakan hasil dari penindakan Bea Cukai Solo yang sebagian merupakan hasil operasi penindakan rutin dan juga sinergi operasi bersama dalam rangka pemanfaatan DBHCHT,” beber Yetty.
Pemusnahan dilakukan dengan metode berbeda untuk setiap jenis barang. Rokok ilegal dimusnahkan dengan cara dibakar hingga habis, sementara minuman keras dimusnahkan dengan cara dituang ke dalam tong hingga rusak.
Barang-barang tersebut telah mendapatkan persetujuan untuk dimusnahkan sesuai izin dari Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan.