Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar. Medcom.id/Siti Yona Hukmana
Candra Yuri Nuralam • 5 May 2025 15:38
Jakarta: Petinggi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bukan lagi penyelenggara negara, imbas berlakunya UU BUMN hasil revisi. Namun, Kejaksaan Agung (Kejagung) tak khawatir atas hal itu.
"Sepanjang ada fraud, katakan ada persekongkolan, pemufakatan jahat, tipu muslihat, yang di mana katakan korporasi atau BUMN itu mendapat aliran dana dari negara, saya kira itu masih memenuhi terhadap unsur-unsur daripada tindakan korupsi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin, 5 Mei 2025.
Harli mengatakan pihaknya akan mengkaji aturan baru untuk BUMN itu. Peran Kejagung terkait pemberantasan korupsi tetap dapat dilakukan.
"Kami terus melakukan pengkajian, pendalaman, terhadap apakah kewenangan dari kita, dari Kejaksaan, masih tentu masih diatur di dalam undang-undang BUMN Itu yang pertama, kita masih terus kaji," ujar Harli.
Baca: Petinggi BUMN Bukan Lagi Penyelenggara Negara, KPK: Kita Ikuti Undang-undang |