Juru bicara KPK Budi Prasetyo. Foto: Metrotvnews.com/Candra
Candra Yuri Nuralam • 27 August 2025 17:45
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan hasil pemeriksaan mantan Staf Khusus (Stafsus) eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Penyidik meminta mantan anak buat Yaqut menjelaskan proses pembagian kuota haji tambahan sebanyak 20 ribu dari Pemerintah Arab Saudi.
“Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami terkait dengan pengetahuan tentang splitting (pembagian) kuota tambahan,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 27 Agustus 2025.
Budi mengatakan Gus Alex seharusnya diperiksa hari ini. Namun, eks anak buah Yaqut itu meminta diperiksa kemarin dengan membuat kesepakatan kepada penyidik.
Menurut Budi, permintaan keterangan terhadap Gus Alex penting karena memiliki keretakan dengan Yaqut. Gus Alex juga merupakan orang yang sudah dicegah ke luar negeri dalam kasus ini.
“Di mana yang bersangkutan sebagai stafsus menteri ya, pada saat itu, diduga mengetahui proses-proses penggeseran dari kuota tambahan sebesar 20 ribu, yang sedianya kalaupun dilakukan splitting adalah 92 persen untuk reguler, dan 8 persen untuk khusus, begitu, namun, faktualnya atau pada prosesnya kemudian di-split menjadi 50 persen, 50 persen,” ucap Budi.
Baca Juga:
KPK Pastikan Akan Periksa Yaqut Cholil untuk Dalami Diskresi Pembagian Kuota Haji |