Wakil Ketua Dewan Pertimbangan MUI Zainut Tauhid Sa'adi menegaskan, bahwa judi dalam bentuk apapun, termasuk judi
online, adalah perbuatan haram dan bertentangan dengan prinsip tanggung jawab sosial. Oleh karena itu, ia menilai wajar bila pelaku judi tidak layak menerima bantuan dari negara.
"Dalam syariat Islam judi merupakan salah satu perbuatan yang dilarang dan hukumnya haram, sebagaimana firman Allah Subhanahu Wa Ta'ala (SWT) dalam Surat Al-Maidah ayat 90," kata Zainut, yang dikutip Minggu, 13 Juli 2025.
Zainut menjelaskan judi dengan berbagai bentuknya termasuk dosa besar. Hal ini karena permainan judi termasuk dalam kategori gharar, yaitu transaksi yang mengandung unsur ketidakpastian.
Menurutnya, dampak mudarat judi ini sangat luar biasa antara lain memicu permusuhan, kemarahan, hingga pembunuhan. Judi juga dapat membentuk tabiat jahat, membuat seseorang menjadi pemalas dan pemarah.
Ia juga menyebut, judi adalah penyakit masyarakat yang bertentangan dengan hukum dan nilai-nilai agama. Judi dikenal memiliki sifat adiktif yang berbahaya, karena dapat menimbulkan ketergantungan. Pelakunya cenderung terus mencari sensasi dari aktivitas berjudi dan sulit melepaskan diri dari kebiasaan tersebut.
“Maka tidak heran jika ada penerima bantuan sosial yang menggunakan uangnya untuk digunakan judi. Hal ini akibat dari sifat adiksi keinginan memenuhi hasrat nafsu untuk judi,” lanjutnya.
Ia menambahkan bahwa orang yang sudah kecanduan bahkan bisa nekat mengorbankan apa saja yang dimilikinya demi berjudi.
"Seseorang akan rela mempertaruhkan harta yang dimilikinya, termasuk uang bansos dari pemerintah yang seharusnya dimanfaatkan untuk kepentingan keluarganya, untuk digunakan judi," tambahnya.
MUI juga mendesak pemerintah agar mengambil langkah serius dalam memberantas praktik perjudian, termasuk seluruh bentuk variannya yang kini semakin beragam dan mudah diakses.
Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan, sebanyak 571.410 Nomor Induk Kependudukan (NIK) penerima bansos tercatat terlibat dalam aktivitas judi online sepanjang tahun 2024. Temuan ini merupakan bagian dari hasil analisis PPATK atas aliran transaksi keuangan yang mencurigakan sepanjang tahun 2024.