Gedung Kemensos. Foto: Dok. Kemensos.
Rahmatul Fajri • 12 July 2025 19:18
Jakarta: Sekitar 571.410 Nomor Induk Kependudukan (NIK) penerima bantuan sosial (bansos) terindikasi digunakan untuk aktivitas judi online (judol) sepanjang 2024. Kementerian Sosial diminta menindaklanjuti temuan tersebut.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR Abidin Fikri menyampaikan, Kemensos diminta segera berkoordinasi intensif dengan PPATK, Kepolisian, dan instansi terkait. Koordinasi harus dilakukan untuk menginvestigasi menyeluruh terhadap data tersebut.
"Kita harus pastikan bahwa sanksi hanya diberikan kepada mereka yang benar-benar terbukti menyalahgunakan bansos. Jangan sampai masyarakat yang NIK-nya dicatut justru kehilangan hak atas bantuan,” kata Abidin saat dikutip dari Media Indonesia, Sabtu, 12 Juli 2025.
Abidin juga mendesak pemerintah untuk memperkuat sistem perlindungan data kependudukan dan mereformasi mekanisme penyaluran bansos agar lebih transparan dan tepat sasaran. Ia mengapresiasi langkah Kemensos yang mulai menerapkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sesuai Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025, namun menilai bahwa implementasinya perlu dipercepat dan diawasi ketat.
Baca juga:
Legislator Geram, Setengah Juta Lebih Penerima Bansos Terlibat Judi hingga Korupsi |