Judi online/MI
Rahmatul Fajri • 12 July 2025 14:49
Jakarta: Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abidin Fikri prihatin atas temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Temuan itu mengungkap sekitar 571.410 Nomor Induk Kependudukan (NIK) penerima bantuan sosial (bansos), terindikasi digunakan untuk aktivitas judi online (judol) sepanjang 2024, dengan total transaksi mencapai Rp957 miliar.
Selain itu, lebih dari 100 NIK di antaranya juga terindikasi terlibat dalam pendanaan terorisme dan tindak pidana korupsi. Abidin menegaskan bahwa temuan ini menunjukkan adanya kelemahan serius dalam sistem penyaluran dan pengawasan bansos.
“Bantuan sosial yang seharusnya menjadi jaring pengaman bagi masyarakat rentan justru disalahgunakan untuk aktivitas ilegal seperti judi online, korupsi, hingga pendanaan terorisme. Ini tidak hanya melanggar tujuan bansos, tetapi juga mengkhianati amanah rakyat,” ujar Abidin, melalui keterangannya, Sabtu, 12 Juli 2025.
Baca: Setengah Juta Penerima Bansos Diduga Bermain Judol, Total Transaksi Hampir Rp1 Triliun |