Legislator Geram, Setengah Juta Lebih Penerima Bansos Terlibat Judi hingga Korupsi

Judi online/MI

Legislator Geram, Setengah Juta Lebih Penerima Bansos Terlibat Judi hingga Korupsi

Rahmatul Fajri • 12 July 2025 14:49

Jakarta: Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abidin Fikri prihatin atas temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Temuan itu mengungkap sekitar 571.410 Nomor Induk Kependudukan (NIK) penerima bantuan sosial (bansos), terindikasi digunakan untuk aktivitas judi online (judol) sepanjang 2024, dengan total transaksi mencapai Rp957 miliar.

Selain itu, lebih dari 100 NIK di antaranya juga terindikasi terlibat dalam pendanaan terorisme dan tindak pidana korupsi. Abidin menegaskan bahwa temuan ini menunjukkan adanya kelemahan serius dalam sistem penyaluran dan pengawasan bansos.

“Bantuan sosial yang seharusnya menjadi jaring pengaman bagi masyarakat rentan justru disalahgunakan untuk aktivitas ilegal seperti judi online, korupsi, hingga pendanaan terorisme. Ini tidak hanya melanggar tujuan bansos, tetapi juga mengkhianati amanah rakyat,” ujar Abidin, melalui keterangannya, Sabtu, 12 Juli 2025.
 

Baca: Setengah Juta Penerima Bansos Diduga Bermain Judol, Total Transaksi Hampir Rp1 Triliun

Abidin meminta Kementerian Sosial (Kemensos) untuk segera berkoordinasi intensif dengan PPATK, Kepolisian, dan instansi terkait guna melakukan investigasi menyeluruh terhadap data tersebut. Ia menekankan pentingnya validasi data yang akurat agar tidak ada masyarakat miskin yang menjadi korban akibat penyalahgunaan NIK oleh pihak tak bertanggung jawab.

“Kita harus pastikan bahwa sanksi hanya diberikan kepada mereka yang benar-benar terbukti menyalahgunakan bansos. Jangan sampai masyarakat yang NIK-nya dicatut justru kehilangan hak atas bantuan,” tambahnya.

Abidin juga mendesak pemerintah untuk memperkuat sistem perlindungan data kependudukan dan mereformasi mekanisme penyaluran bansos agar lebih transparan dan tepat sasaran. Ia mengapresiasi langkah Kemensos yang mulai menerapkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sesuai Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025, namun menilai bahwa implementasinya perlu dipercepat dan diawasi ketat.

“Komisi VIII akan terus mengawal isu ini dan memastikan bansos benar-benar sampai kepada yang berhak. Kami juga mendorong pemerintah untuk meningkatkan literasi digital dan edukasi masyarakat agar tidak mudah terjerumus ke dalam praktik judi online,” tutur Abidin.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)