Pemerintah Diminta Lobi Ulang Tarif Trump

Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Laksono. Foto: Metrotvnews.com/Fachri.

Pemerintah Diminta Lobi Ulang Tarif Trump

Fachri Audhia Hafiez • 8 July 2025 12:19

Jakarta: Pemerintah didorong melobi ulang otoritas Amerika Serikat (AS). Hal itu disampaikan merespons pengenaan tarif impor barang dari Indonesia sebesar 32 persen

"Sekarang tinggal kita bagaimana mempersiapkannya, menyiapkan baik kondisi ekonomi indonesia, terus juga langkah-langkah yang akan diambil, dan juga kita terus melakukan lobi, kita bisa membuka ruang untuk adanya negosiasi ulang," ucap Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Akbarshah Fikarno Laksono di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 8 Juli 2025.

Politikus Partai Golkar itu mengatakan bahwa pengenaan tarif itu mengkhawatirkan. Sebab, bakal berdampak luas ke sektor ekonomi nasional.

"Karena ini kan pasti berdampak kepada perindustrian kita, berdampak kepada perbankan kita, dan juga bisa berdampak kepada perubahan ekonomi kita," ujar Dave.
 

Baca juga: 

Istana Ungkap RI Berpeluang Dapat Keringanan Tarif Impor AS


Di sisi lain, dia meyakini perluasan langkah kerja sama internasional yang dilakukan Presiden Prabowo Subianto bakal membantu perekonomian nasional. Yakni, kerja sama dengan Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) dan BRICS

"Sekarang Presiden sudah memiliki langkah-langkahnya dengan membangun kerja sama dengan OECD, juga dengan BRICS, terus membuka pangsa pasar baru. Sehingga tidak sepenuhnya kita bergantung pada satu sisi, tapi kita juga bisa memasuki pasar-pasar baru untuk kita bisa menggunakan kapasitas kita," jelas dia.

Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump akhirnya menetapkan pengenaan tarif impor barang dari Indonesia sebesar 32 persen yang berlaku mulai Agustus 2025. Angka pengenaan tarif impor untuk Indonesia ini tidak mengalami perubahan dibandingkan dengan yang diumumkan Trump pada awal April 2025 lalu. 

Dalam media sosialnya, Trump mengaku pengenaan tarif tersebut itu ia sampaikan dalam surat resmi kepada Presiden RI Prabowo Subianto. "Indonesia akan dikenakan tarif sebesar 32 persen," tulis Trump dikutip dari Xinhua, Selasa, 8 Juli 2025.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)