156.312 Napi Dapat Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana, 928 Bebas

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andriyanto. Foto: Istimewa.

156.312 Napi Dapat Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana, 928 Bebas

Siti Yona Hukmana • 28 March 2025 13:22

Jakarta: Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memberikan remisi khusus (RK) dan pengurangan masa pidana (PMP) pada Hari Raya Nyepi dan Idulfitri 2025. Total ada 156.312 napi Islam mendapatkan RK dan PMP, 928 di antaranya langsung bebas. 

"Idulfitri mengandung refleksi mendalam juga tentang sebuah hari yang disambut dengan rasa syukur, kebersihan hati, keikhlasan dan pentingnya mempererat hubungan sosial dengan saling memaafkan," kata Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto dalam keterangan tertulis, Jumat, 28 Maret 2025. 

Agus mengatakan dari 156.312 narapidana dan anak binaan beragama Islam menerima RK dan PMP, sebanyak 154.170 napi dan 1.214 anak binaan di antaranya menerima RK I dan PMP I atau pengurangan sebagian masa pidana mereka. Sedangkan, 928 orang yang terdiri dari 908 napi dan 20 anak binaan langsung menghirup udara bebas setelah mendapatkan RK II dan PMP II.

Sementara itu, pada perayaan Hari Raya Nyepi, dari 2.039 napi dan anak binaan beragama Hindu, RK diberikan kepada 1.629 Narapidana. Sedangkan, PMP diberikan kepada 12 anak binaan.
 

Baca juga: 

201 Narapidana Rutan Jepara Diusulkan dapat Remisi Idulfitri


Adapun rincian napi yang menerima RK, terdiri dari 1.609 orang menerima RK I, yaitu pengurangan sebagian masa pidana dan 20 orang menerima RK II, yaitu langsung bebas setelah menerima Remisi. Sementara itu, PMP diberikan kepada 12 anak binaan di mana seluruhnya menerima PMP I, yaitu pengurangan sebagian masa pidana.

“Mari kita maknai Hari Raya Nyepi dengan mendalami Catur Brata, sebagai momen memperbaiki diri, memperdalam rasa kebersamaan, meningkatkan toleransi antar sesama, dan pembaharuan spiritual dalam diri kita masing-masing,” ujar mantan Wakapolri itu.

Agus menyebut RK dan PMP diterima dan berlaku pad tanggal perayaan Nyepi 1947 Saka, yaitu tanggal 29 Maret 2025. Sedangkan, bagi napi Islam berlaku saat Idulfitri 1446 Hijriah yang waktunya akan ditentukan pemerintah.

Pemberian RK dan PMP Khusus merupakan bentuk pemenuhan hak Warga Binaan oleh negara berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Selain itu, pada Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 diatur lebih lanjut bahwa napi yang menerima remisi harus telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan.

"Sedangkan, Anak Binaan yang menerima PMP harus telah menjalani pidana lebih dari tiga bulan. Khusus bagi narapidana terorisme, remisi dapat diberikan jika telah mengikuti program deradikalisasi dan berikrar setia NKRI," terang dia.

Pemberian remisi dan pengurangan masa hukuman ini diberikan secara simbolis langsung oleh Menteri Imipas Agus Andrianto, dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, hari ini. Kegiatan ini dilakukan serentak di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan seluruh Indonesia. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)