Jubir KPK Budi Prasetyo/Metro TV/Candra
Candra Yuri Nuralam • 4 September 2025 12:24
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kasus dugaan korupsi penyelenggaraan dan pembagian kuota haji, di Kementerian Agama (Kemenag). Pengurus GP Anshor Syarif Hamzah Asyathry dipanggil penyidik hari ini, 4 September 2025.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Kamis, 4 September 2025.
Total ada delapan saksi yang dipanggil KPK untuk mendalami perkara ini, hari ini. Sementara itu, tujuh saksi lain dari unsur swasta, yakni ZA, RFA, MAF, JUA, FA, SR, dan MAS.
Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan. Indonesia sejatinya diberikan 20 ribu tambahan kuota untuk mempercepat antrean haji.
Dari total itu, pemerintah harusnya membaginya dengan persentase 92 persen untuk haji reguler, dan delapan persen untuk khusus. Namun, sejumlah pihak malah membaginya rata yakni masing-masing 50 persen.
Baca: Korupsi Kuota Haji, KPK Bingung Ada Jemaah Berangkat Tanpa Antre |