Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Foto: dok MI/Insi Nantika Jelita.
Ade Hapsari Lestarini • 5 November 2025 14:29
Jakarta: Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyiapkan tarif cukai khusus untuk rokok ilegal dalam negeri untuk mencegah masuknya rokok-rokok ilegal dari luar negeri ke Indonesia.
"Kita rapikan pasarnya, kita tutup pasar kita dari barang-barang ilegal, untuk produsen rokok dalam negeri yang masih ilegal kita ajak masuk ke sistem yang lebih legal ke Kawasan Industri Hasil Tembakau dengan tarif tertentu, sedang kita buat dan kita galakkan. Mungkin kapan jadinya? Harusnya Desember jalan," ujar Purbaya dilansir Antara, Rabu, 5 November 2025.
Menurut dia, kebijakan itu akan diterapkan karena peredaran rokok ilegal asing terbukti mematikan produksi rokok legal dalam negeri yang selama ini telah dikenakan tarif cukai tinggi.
"Mereka bilang, orang Indonesia harus berhenti merokok. Dibuatlah kebijakan menaikkan tarif (cukai) ke level yang tinggi sekali. Tapi pada kenyataannya masyarakat tetap merokok dan yang terjadi adalah barang-barang gelap (ilegal) masuk. Jadi saya bilang (rokok ilegal) dari Tiongkok, dari Vietnam," kata Purbaya.
Dengan demikian, aspek kesehatan masyarakat tetap tak terjaga karena tingginya peredaran rokok ilegal asing yang dikonsumsi masyarakat.
"Kalau begitu kebijakannya untuk apa? Kita mematikan industri rokok legal dalam negeri, tetapi menghidupkan rokok ilegal dari luar negeri. Kalau begitu saya rugi. Saya tidak mau rugi!" kata Purbaya.
Dia memastikan akan menindak keras bila masih ada yang kedapatan mengedarkan rokok ilegal di Indonesia.
"Kalau (kebijakan) itu sudah jalan, pemain-pemain yang tadinya gelap, kalau masih gelap kita sikat. Tidak ada lagi kompromi di situ," kata dia.
