Kabid Perumahan Sumenep Jadi Tersangka Korupsi BSPS

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menetapkan tersangka Kabid Perumahan dan Kawasan Permukiman di Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Perhubungan Kabupaten Sumenep. (Metrotvnews.com/Amal)

Kabid Perumahan Sumenep Jadi Tersangka Korupsi BSPS

Amaluddin • 5 November 2025 12:02

Surabaya: Satu per satu pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep mulai terungkap. Terbaru, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menetapkan NLA, Kepala Bidang (Kabid) Perumahan dan Kawasan Permukiman di Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Perhubungan Kabupaten Sumenep, sebagai tersangka kelima dalam kasus yang menelan kerugian negara lebih dari Rp26 miliar itu.

“Penetapan tersangka baru ini merupakan hasil pengembangan penyidikan berdasarkan bukti dan keterangan saksi yang menguatkan peran NLA dalam praktik korupsi program BSPS,” kata Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Wagiyo, Rabu, 5 November 2025.



Menurut Wagiyo, hingga saat ini penyidik telah memeriksa 222 saksi, melakukan penggeledahan dan penyitaan di sejumlah lokasi. Penyidik juga telah memperoleh risalah resmi penghitungan kerugian keuangan negara dari auditor berwenang.

"Kami menetapkan tersangka baru setelah dua alat bukti yang cukup mengarah kepada NLA terkumpul,” jelas Wagiyo.
 


Program BSPS di Kabupaten Sumenep tahun anggaran 2024 seharusnya menjadi angin segar bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Dengan 5.490 penerima bantuan di 143 desa dari 24 kecamatan, pemerintah menyalurkan dana hingga Rp109,8 miliar, dengan nominal Rp20 juta per penerima untuk memperbaiki rumah tidak layak huni.

Namun, dalam praktiknya, penyidik menemukan adanya pemotongan dana bantuan sebesar Rp3,5–4 juta per penerima, yang disebut sebagai komitmen fee. Bahkan penerima juga dipaksa menanggung biaya pembuatan laporan penggunaan dana (LPD) sebesar Rp1 juta hingga Rp1,4 juta.

“Selain itu, tersangka NLA yang memiliki kewenangan dalam memvalidasi proses pencairan dana BSPS, diduga meminta ‘uang pelicin’ sebesar Rp100 ribu per penerima agar pencairan berjalan lancar,” ujar Wagiyo.

Dari hasil penyidikan, NLA diduga telah menerima uang Rp325 juta dari salah satu saksi, RP, yang kini juga berstatus tersangka. Uang itu telah disita dan dititipkan ke rekening penampungan Kejati Jatim di Bank BNI sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara.

Sebelum NLA, Kejati Jatim sudah menetapkan empat tersangka lain, masing-masing RP, AAS, WM, dan HW. Kelima tersangka kini mendekam di Rutan Kelas I Surabaya cabang Kejati Jatim untuk proses penyidikan lebih lanjut. "Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan dan pemberkasan menuju persidangan,” kata Wagiyo.

Dari hasil penyidikan sementara, praktik pemotongan dan penyalahgunaan dana tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp26.876.402.300, yang saat ini masih diverifikasi oleh auditor. Wagiyo menegaskan, Kejati Jatim berkomitmen mengusut tuntas praktik korupsi dalam program perumahan rakyat ini.

"Kami tidak hanya mengejar pelaku, tapi juga memperbaiki sistem agar tidak terjadi kebocoran serupa di kemudian hari. Penegakan hukum ini bagian dari upaya menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel,” pungkas Wagiyo.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Silvana Febiari)