10 Tokoh Hukum Masuk Komisi Reformasi Polri, Rekomendasi yang Dihasilkan Diyakini Terbaik

Tim Komisi Percepatan Reformasi Polri di Istana Merdeka, Kompleks Istana Kepresidenan. Foto: Metro TV/BPMI Setpres

10 Tokoh Hukum Masuk Komisi Reformasi Polri, Rekomendasi yang Dihasilkan Diyakini Terbaik

Siti Yona Hukmana • 10 November 2025 15:08

Jakarta: Sebanyak 10 tokoh hukum menjadi anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri yang dibentuk Presiden Prabowo Subianto. Kehadiran orang yang mapan dan berkapabilitas ini diyakini bisa menghasilkan rekomendasi terbaik untuk perbaikan Polri.

"Sepuluh tokoh yang ditunjuk presiden, bukan orang sembarang dan mereka sangat paham tentang kepolisian. Mereka InsyaAllah akan memberi rekomendasi terbaik kepada Presiden demi kemajuan Polri semakin baik," kata mantan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Edi Hasibuan dalam keterangannya, Senin, 10 November 2025.

Menurut Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian (Lemkapi) ini, penunjukan tokoh hukum seperti Jimly Asshiddiqie yang didaulat sebagai ketua dan anggota seperti Yusril Ihza Mahendra, Otto Hasibuan dan Mahfud MD banyak diapresiasi masyrakat. Kemudian, penunjukkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Mantan Kapolri seperti Tito Karnavian, Idham Azis, dan Badrodin Haiti sebagai anggota dalam Komite Reformasi Polri juga dipuji banyak pihak.

Susunan formasi dalam tim ini dinilai sangat proporsional, antara ahli hukum dan praktisi kepolisian. Edi berharap tokoh hukum dan internal kepolisian dapat bekerja dengan baik dan hasilnya segera disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto.

"Kami yakin komite reformasi Polri akan memberikan dampak besar dalam peningkatan pelayanan kepolisian," kata Ketua Umum Asosiasi Dosen Ilmu Hukum dan Kriminologi Indonesia (ADIHGI) ini.
 

Baca Juga: 

Komisi Reformasi Polri Rapat Perdana di Mabes Polri Siang Ini


Presiden Prabowo Subianto resmi membentuk dan melantik Komisi Percepatan Reformasi Polri di Istana Merdeka, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, pada Jumat, 7 November 2025. Ada sejumlah tugas yang diberikan Presiden Prabowo terhadap anggota komisi yang berjumlah 10 orang.

Tugas tersebut, yakni memberikan perubahan di institusi Polri dan mampu menciptakan kepastian hukum yang berdampak pada keadilan. Melakukan kajian menyeluruh dan berorientasi pada kepentingan bangsa dan negara terhadap institusi Polri, termasuk menilai kekuatan dan kelemahan yang ada.

Para anggota komisi dapat melaporkan hasil kerja yang telah dilakukan secara berkala dan memberikan rekomendasi untuk mengambil tindakan reformasi. Rekomendasi perbaikan institusi kepolisian dapat dilakukan dalam waktu tiga bulan setelah dibentuk.

Namun, waktu tiga bulan tidak mengikat, jika Komisi Reformasi Polri dinilai masih perlu waktu untuk melakukan pendalaman. Terlebih, masa kerja Komisi Percepatan Reformasi Polri tidak dibatasi.

Berikut nama-nama anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri:

1. Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2003-2008 Jimly Asshiddiqie, selaku ketua komisi
2. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra
3. Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Otto Hasibuan
4. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, yang juga mantan Kapolri
5. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas
6. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan periode 2019-2024 Mahfud MD
7. Penasihat Khusus Presiden bidang Keamanan, Ketertiban Masyarakat, dan Reformasi Kepolisian, Ahmad Dofiri
8. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
9. Kapolri periode 2019-2021 Idham Aziz
10. Kapolri periode 2015-2016 Badrodin Haiti.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Achmad Zulfikar Fazli)