Kejaksaan Agung. Media Indonesia.
Rahmatul Fajri • 29 June 2025 20:44
Jakarta: Anggota Komisi III DPR RI Martin Tumbelaka mendukung penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan empat provider penyedia layanan telekomunikasi. Namun, ia menegaskan mekanisme penyadapan dalam rangka penegakan hukum harus disertai pengawasan yang ketat.
"Kerja sama ini harus dibarengi dengan mekanisme pengawasan yang ketat untuk mencegah penyalahgunaan wewenang dan menjaga privasi data warga negara," ujar Martin melalui keterangan tertulis, Minggu, 29 Juni 2025.
Legislator dari Fraksi Partai Gerindra itu menekankan penyadapan harus dibatasi secara ketat, hanya untuk kasus-kasus pidana berat dan korupsi. Selain itu, dilakukan melalui proses perizinan yang jelas.
"Penyadapan tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang. Tapi kita juga paham bahwa kejahatan saat ini sangat dinamis, seperti dalam kasus pencucian uang dan pelacakan buronan. Aparat penegak hukum harus sigap agar pelaku tidak sempat melarikan uang negara," jelasnya.
Baca juga: Dukung Penyadapan oleh Kejagung, Sahroni: Penting, biar Tak Ketinggalan Zaman |