3 Artis Berstatus Pejabat Telah Lapor LHKPN, Sebagian Belum Lengkap

Juru bicara KPK Budi Prasetyo. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam

3 Artis Berstatus Pejabat Telah Lapor LHKPN, Sebagian Belum Lengkap

Candra Yuri Nuralam • 10 June 2025 14:51

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut tiga artis berstatus sebagai penyelenggara negara, yakni Staf Khusus Bidang Kemitraan Global dan Edukasi Digital Komdigi Raline Shah, Staf Khusus Presiden bidang Ekonomi Kreatif Yovie Widianto, dan Direktur Utama PT Produksi Film Negara (PFN) Riefian Fajarsyah atau Ifan Seventeen sudah menyerahkan LHKPN. Namun, sebagian belum lengkap.

"KPK mengimbau bagi para PN yang belum melaksanakan kewajibannya dalam pelaporan LHKPN agar segera menyelesaikannya," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Selasa, 10 Juni 2025.

Budi mengatakan LHKPN Raline belum lengkap karena tak menyerahkan surat kuasa. Sementara itu, Ifan Seventeen cuma menyerahkan draf dari berkas yang diwajibkan.

Budi mengatakan baru Yovie yang telah memenuhi kewajibannya. Berkas Yovie segera dipublikasikan oleh KPK.
 

Baca Juga: 

Daftar 19 Aset Properti Deddy Corbuzier di LHKPN, Nilainya Capai Rp66,5 Miliar


KPK meminta penyerahan dokumen tambahan untuk LHKPN tidak disepelekan. Sebab, berkas itu merupakan bentuk komitmen pemberantasan korupsi di Indonesia.

"Hal ini sebagai bentuk komitmen awal dalam pencegahan korupsi, khususnya melalui transparansi atas kepemilikan aset sebagai seorang penyelenggara negara," tutur Budi.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)