Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Batam, Kharisma Rukmana. Dokumentasi/ Media Indonesia
Media Indonesia • 11 June 2025 18:26
Batam: Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam tengah melakukan penelusuran terkait status keimigrasian seorang warga negara asing (WNA) asal Vietnam yang diduga terlibat dalam kasus pengeroyokan di First Club, sebuah klub malam yang baru dibuka di kawasan Lubuk Baja, Batam.
Pihak Imigrasi menyatakan berdasarkan data yang dimiliki, tenaga kerja asing (TKA) yang secara resmi terdaftar bekerja di First Club hanya berasal dari Republik Rakyat Tiongkok (RRT), yakni sebanyak empat orang. Tidak ditemukan nama atau informasi mengenai WNA asal Vietnam dalam data resmi keimigrasian terkait tempat tersebut.
"Kalau warga negara Vietnam ini, tidak ada laporan ke kami dan tidak ada datanya di kami juga kalau memang dia bekerja di First Club," kata Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Batam, Kharisma Rukmana, Rabu, 11 Juni 2025.
Baca: Pengeroyokan DJ di Batam oleh WN Vietnam Terjadi di Dua Tempat
|